TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan lembaganya belum diajak bicara mengenai Peraturan Presiden (Perpres) tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan KPK.
Namun ia menyatakan sudah mengetahui isinya lantaran diberi tahu oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
"Saya sudah diberitahu MenPAN-RB, tapi itu belum dibahas karena belum ada pembahasan tingkat kementerian, jadi kami tunggu saja," katanya di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 7 Januari 2020.
Dalam draf Perpres yang Tempo terima, tertulis pimpinan KPK bertanggung jawab kepada Presiden. Hal ini menuai kritik dari sejumlah pegiat antikorupsi.
Terkait hal itu, Firli enggan berkomentar. Ia berdalih belum diundang oleh Kementerian Sekretariat Negara untuk duduk bersama membahas Perpres tersebut.
"Yang jelas Perpres belum ada pembahasan apapun, cukup isunya seperti itu, tidak ada pembahasan, belum ada undangan Kementerian Sekretariat Negara untuk membahas hal itu," ucap Firli.
Meski media mendesaknya untuk bicara, ia berkukuh enggan menanggapi. "Jangan tanya yang belum dibahas. Sampai hari ini belum ada pembahasan itu dan belum ada izin prakarsa untuk pembahasan," tuturnya.