TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Pool Advista Aset Manajemen tak hadir dalam pemeriksaan kasus PT Asuransi Jiwasraya di Kejaksaan Agung pada Selasa, 7 Januari 2020. Ia satu dari lima orang yang dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut.
"Yang bersangkutan tidak hadir. Kami belum tahu namanya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiono saat dikonfirmasi, pada Selasa, 7 Januari 2020.
Sementara, empat orang lainnya hadir. Mereka adalah Kepala Divisi Keagenan Jiwasraya Handi Surya Adiguna, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Jiwasraya periode 2015-2018 Sumarsono, Kepala Divisi Hukum Jiwasraya periode 2015-2018 Ronang Andrianto, dan Kepala Divisi Pemasaran Jiwasraya Ida Bagus Adinugraha.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, diantaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Sejumlah 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun.
Sebanyak 2 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya sampai hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.