TEMPO.CO, Jakarta - Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengkritik rencana Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpres KPK).
Ia menilai perpres ini hanya akan memperlemah independensi komisi anti rasuah itu "Perpres itu akan menjadi indikasi kuat bahwa Presiden dengan sengaja telah menempatkan KPK sebagai lembaga yang tidak independen, karena secara langsung berada di bawah pengaruh dan kekuasaannya," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Selasa, 31 Desember 2019.
Bambang mengatakan jika draf perpres itu diterbitkan Jokowi, maka KPK bisa jatuh dan hanya menjadi alat kekuasaan belaka. Ia menegaskan seharusnya, independensi menjadi prasyarat penting dan sekaligus indikator untuk menilai keseriusan pemerintah dalam perang melawan korupsi.
Draf Perpres yang diedarkan ke publik, kata Bambang, secara nyata telah melanggar prinsip penting yang ada di dalam Pasal 6 juncto Pasal 36 United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC) 2003, yang sudah diratifikasi melalui Undang-Undang nomor 7 Tahun 2006.
"Pasal di atas menyatakan bahwa negara wajib menjamin adanya badan atau orang khusus, yang harus diberikan kemandirian dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Bambang.