Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kaleidoskop 2019: Masa Suram KPK dan Upaya Pemberantasan Korupsi

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Mahasiswa berjalan menuju gedung DPRD Sulawesi Tenggara untuk melakukan aksi unjuk rasa di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis 26 September 2019. Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kendari tersebut menolak UU KPK hasil revisi dan pengesahan RUU KUHP. ANTARA FOTO/Jojon
Mahasiswa berjalan menuju gedung DPRD Sulawesi Tenggara untuk melakukan aksi unjuk rasa di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis 26 September 2019. Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kendari tersebut menolak UU KPK hasil revisi dan pengesahan RUU KUHP. ANTARA FOTO/Jojon
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Randi dan Yusuf, dua mahasiswa yang tewas saat aksi unjuk rasa menolak revisi UU KPK di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tenggara, kini diabadikan menjadi nama ruangan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Untuk mengenal KPK, maka kita harus mengenal ruangan ini," ujar Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Laode M Syarief, saat meresmikan ruangan tersebut pada Kamis, 19 Desember 2019.

La Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi merupakan mahasiswa Universitas Halu Oleo yang tewas tertembak oleh anggota polisi ketika sedang berunjuk rasa mendesak pemerintah untuk membatalkan revisi Undang-Undang KPK dan RKHUP pada 26 September 2019.

Revisi UU KPK yang disahkan pada 17 September 2019 itu menjadi salah satu persoalan yang menarik perhatian publik di sepanjang tahun ini. Pengesahan UU itu memantik gelombang unjuk rasa beragam kalangan, termasuk mahasiswa di berbagai daerah. Bahkan, ratusan pelajar Sekolah Tinggi Menengah (STM) ikut menggelar unjuk rasa.

Aksi yang semula hanya berlangsung di Jakarta, kemudian menular ke sejumlah wilayah, seperti Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, Malang, Makassar, Kendari, hingga daerah lainnya. Buntut dari serangkaian aksi penolakan revisi UU KPK itu adalah tewasnya lima mahasiswa.

Dalam aksi itu, mereka mendesak agar pemerintah membatalkan revisi tersebut, dan meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu KPK. Para mahasiswa dan masyarakat sipil menilai berbagai pasal dalam revisi UU KPK melemahkan kinerja lembaga anti rasuah itu.

Dari catatan KPK, ada 26 poin yang bakal melemahkan kinerja KPK. Salah satunya adalah pelemahan independensi dengan meletakkan KPK sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif. Pegawai KPK juga beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dianggap berisiko terhadap proses mutasi pegawai saat menjalankan tugas. 

Lalu, poin lain yang ditolak adanya Dewan Pengawas KPK. Keberadaan Dewas KPK dinilai melampaui kewenangan pimpinan KPK. Sebab, dalam UU KPK yang baru dijelaskan tugas Dewas yakni memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, pengggeledahan, dan penyitaan.

Hal itu yang kemudian juga diyakini akan menghambat kinerja penyidik karena harus meminta izin dulu sebelum melakukan penindakan. Prosesnya pun berlapis, yakni dari penyelidik ke Kepala Satuan Tugas, kemudian ke direktur penyelidikan, lanjut ke deputi penindakan, pimpinan, hingga ke Dewas KPK.

Aturan lain yang dianggap menghambat penindakan di KPK adalah kewenangan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Pasal 6 huruf a UU KPK yang baru menjelaskan tugas KPK untuk melakukan tindakan pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi. Beleid itu berisiko disalahartikan seolah KPK tak boleh lagi melakukan OTT.

Kemudian soal penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi perkara yang sudah berjalan dua tahun. Aturan ini dianggap menyulitkan KPK untuk menangani kasus korupsi besar seperti proyek e-KTP, BLBI, Pelindo, dan sejumlah kasus lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, aksi penolakan itu rupanya tak respons positif pemerintah. Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara tegas mengatakan tidak akan mengeluarkan Perpu KPK.

"Tidak ada dong. Kan perpu tidak diperlukan lagi. Sudah ada undang-undang, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019. Tidak diperlukan lagi perpu," kata Juru bicara Istana Kepresidenan Fadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 29 November 2019.

Keputusan Jokowi menolak mengeluarkan Perpu KPK dilakukan setelah uji materi UU KPK yang diajukan oleh 190 mahasiswa dan masyarakat umum ke Mahkamah Konstitusi tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

MK mengatakan permohonan baru para pemohon mengenai pengujian UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang KPK adalah salah obyek atau error.

Perkara bernomor 57/PUU-XVII/2019 diajukan pada 30 September 2019 oleh 190 orang pemohon antara lain atas nama Muhammad Raditio Jati Utomo, Deddy Rizaldy Arwin Gommo, dan Putrida Sihombing. Mereka menggugat uji formil UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan uji materil Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 21 ayat (1) huruf a, Bab VA, Pasal 40 ayat (2), Pasal 47, Pasal 69A dan Pasal 69D Perubahan Kedua UU KPK.

Para pemohon dalam tuntutannya meminta MK untuk memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden Jokowi memberhentikan pelantikan anggota KPK, kemudian menyatakan proses pembentukan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.  Serta menyatakan Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 21 ayat (1) huruf a, Bab VA, Pasal 40 ayat (2), Pasal 47, Pasal 69A dan Pasal 69D Perubahan Kedua UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Bukan cuma mahasiswa, protes atas revisi UU KPK juga ditunjukan pegawai lembaga antirasuah tersebut. Sebanyak 12 pegawai KPK mengundurkan diri. "Sampai hari ini sudah ada 12. Mudah-mudahan jangan tambah lagi lah yang mau keluar," kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang pada 12 Desember 2019.

Pesimisme pun muncul setelah UU KPK hasil revisi disahkan. Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan menyebut pemberantasan korupsi saat ini telah masuk ke dalam fase kehancuran.

"Bukan lagi suram. Tapi fase kehancuran KPK adalah pasca pengesehan UU KPK baru, pelantikan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dihubungi pada Ahad, 22 Desember 2019.

ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI | FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan KPK karena sakit.


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

4 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

11 jam lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

21 jam lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

21 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

22 jam lalu

Sirajudin Machmud, seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 diduga menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Pengusaha juga suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, awalnya mengaku lupa ketika ditanya jaksa KPK soal aliran duit ke rekening terdakwa Arif Yahya.


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

22 jam lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

1 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

1 hari lalu

Adc. Mentan, Panji Hartanto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

Eks ajudan Syahrul Yasin Limpo mengetahui adanya permintaan uang sebesar Rp 50 miliar dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan

KPK sepenuhnya menghormati hak Ahmad Muhdlor Ali untuk mengajukan gugatan praperadilan.