Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kaleidoskop 2019: Masa Suram KPK dan Upaya Pemberantasan Korupsi

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Mahasiswa berjalan menuju gedung DPRD Sulawesi Tenggara untuk melakukan aksi unjuk rasa di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis 26 September 2019. Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kendari tersebut menolak UU KPK hasil revisi dan pengesahan RUU KUHP. ANTARA FOTO/Jojon
Mahasiswa berjalan menuju gedung DPRD Sulawesi Tenggara untuk melakukan aksi unjuk rasa di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis 26 September 2019. Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kendari tersebut menolak UU KPK hasil revisi dan pengesahan RUU KUHP. ANTARA FOTO/Jojon
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Randi dan Yusuf, dua mahasiswa yang tewas saat aksi unjuk rasa menolak revisi UU KPK di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tenggara, kini diabadikan menjadi nama ruangan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Untuk mengenal KPK, maka kita harus mengenal ruangan ini," ujar Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Laode M Syarief, saat meresmikan ruangan tersebut pada Kamis, 19 Desember 2019.

La Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi merupakan mahasiswa Universitas Halu Oleo yang tewas tertembak oleh anggota polisi ketika sedang berunjuk rasa mendesak pemerintah untuk membatalkan revisi Undang-Undang KPK dan RKHUP pada 26 September 2019.

Revisi UU KPK yang disahkan pada 17 September 2019 itu menjadi salah satu persoalan yang menarik perhatian publik di sepanjang tahun ini. Pengesahan UU itu memantik gelombang unjuk rasa beragam kalangan, termasuk mahasiswa di berbagai daerah. Bahkan, ratusan pelajar Sekolah Tinggi Menengah (STM) ikut menggelar unjuk rasa.

Aksi yang semula hanya berlangsung di Jakarta, kemudian menular ke sejumlah wilayah, seperti Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, Malang, Makassar, Kendari, hingga daerah lainnya. Buntut dari serangkaian aksi penolakan revisi UU KPK itu adalah tewasnya lima mahasiswa.

Dalam aksi itu, mereka mendesak agar pemerintah membatalkan revisi tersebut, dan meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu KPK. Para mahasiswa dan masyarakat sipil menilai berbagai pasal dalam revisi UU KPK melemahkan kinerja lembaga anti rasuah itu.

Dari catatan KPK, ada 26 poin yang bakal melemahkan kinerja KPK. Salah satunya adalah pelemahan independensi dengan meletakkan KPK sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif. Pegawai KPK juga beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dianggap berisiko terhadap proses mutasi pegawai saat menjalankan tugas. 

Lalu, poin lain yang ditolak adanya Dewan Pengawas KPK. Keberadaan Dewas KPK dinilai melampaui kewenangan pimpinan KPK. Sebab, dalam UU KPK yang baru dijelaskan tugas Dewas yakni memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, pengggeledahan, dan penyitaan.

Hal itu yang kemudian juga diyakini akan menghambat kinerja penyidik karena harus meminta izin dulu sebelum melakukan penindakan. Prosesnya pun berlapis, yakni dari penyelidik ke Kepala Satuan Tugas, kemudian ke direktur penyelidikan, lanjut ke deputi penindakan, pimpinan, hingga ke Dewas KPK.

Aturan lain yang dianggap menghambat penindakan di KPK adalah kewenangan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Pasal 6 huruf a UU KPK yang baru menjelaskan tugas KPK untuk melakukan tindakan pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi. Beleid itu berisiko disalahartikan seolah KPK tak boleh lagi melakukan OTT.

Kemudian soal penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi perkara yang sudah berjalan dua tahun. Aturan ini dianggap menyulitkan KPK untuk menangani kasus korupsi besar seperti proyek e-KTP, BLBI, Pelindo, dan sejumlah kasus lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, aksi penolakan itu rupanya tak respons positif pemerintah. Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara tegas mengatakan tidak akan mengeluarkan Perpu KPK.

"Tidak ada dong. Kan perpu tidak diperlukan lagi. Sudah ada undang-undang, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019. Tidak diperlukan lagi perpu," kata Juru bicara Istana Kepresidenan Fadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 29 November 2019.

Keputusan Jokowi menolak mengeluarkan Perpu KPK dilakukan setelah uji materi UU KPK yang diajukan oleh 190 mahasiswa dan masyarakat umum ke Mahkamah Konstitusi tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

MK mengatakan permohonan baru para pemohon mengenai pengujian UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang KPK adalah salah obyek atau error.

Perkara bernomor 57/PUU-XVII/2019 diajukan pada 30 September 2019 oleh 190 orang pemohon antara lain atas nama Muhammad Raditio Jati Utomo, Deddy Rizaldy Arwin Gommo, dan Putrida Sihombing. Mereka menggugat uji formil UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan uji materil Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 21 ayat (1) huruf a, Bab VA, Pasal 40 ayat (2), Pasal 47, Pasal 69A dan Pasal 69D Perubahan Kedua UU KPK.

Para pemohon dalam tuntutannya meminta MK untuk memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden Jokowi memberhentikan pelantikan anggota KPK, kemudian menyatakan proses pembentukan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.  Serta menyatakan Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 21 ayat (1) huruf a, Bab VA, Pasal 40 ayat (2), Pasal 47, Pasal 69A dan Pasal 69D Perubahan Kedua UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Bukan cuma mahasiswa, protes atas revisi UU KPK juga ditunjukan pegawai lembaga antirasuah tersebut. Sebanyak 12 pegawai KPK mengundurkan diri. "Sampai hari ini sudah ada 12. Mudah-mudahan jangan tambah lagi lah yang mau keluar," kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang pada 12 Desember 2019.

Pesimisme pun muncul setelah UU KPK hasil revisi disahkan. Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan menyebut pemberantasan korupsi saat ini telah masuk ke dalam fase kehancuran.

"Bukan lagi suram. Tapi fase kehancuran KPK adalah pasca pengesehan UU KPK baru, pelantikan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dihubungi pada Ahad, 22 Desember 2019.

ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI | FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

8 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.


Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

18 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.


KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.


Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.


Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.


IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

1 hari lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?


Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

2 hari lalu

Kaesang menangis ketika menceritakan tentang anaknya yang mendapat hujatan dari warganet di media sosial. Foto: YouTube Kaesang Pangarep by GK Hebat
Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.


Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.


Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

2 hari lalu

Aspidsus Kejati DKI Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI JakartaSyahron Hasibuan. Dokumentasi Kejati DKI Jakarta
Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

Kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro perihal kekurangan yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli Bahuri.


KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

2 hari lalu

Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, Budi Sylvana (kiri) dan Direktur Utama PT. Energy Kita Indonesia, Satrio Wibowo, setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024. Budi Sylvana dan Satrio Wibowo, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi APD di Kementerian Kesehatan RI. Foto : TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

KPK menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik pada Jumat, 1 November 2024.