TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto atau Setnov dipindahkan dari Lapas Sukamiskin, Bandung ke Lapas Cipinang, Jakarta pada Kamis, 26 Desember 2019.
Pemindahan mantan Ketua DPR itu dilakukan karena dia mesti menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Liberti Sitinjak mengatakan pemindahan Setnov sudah sesuai prosedur standar.
"Bahwa yang bersangkutan memeriksakan ritme jantung yang memang berdasarkan status yang ada di kami sudah terjadwal untuk diperiksa. Jadi sekarang yang bersangkutan dalam proses di RSPAD. Segala prosedur perizinan sudah (sesuai)," kata Liberti di Kantor Kementerian, Hukum dan HAM, Jakarta pada Jumat 27 Desember 2019.
Liberti menjelaskan, pemindahan Setnov ke Lapas Cipinang bersifat sementara lantaran jarak dari Lapas Sukamiskin menuju RSPAD terlampau jauh. "Statusnya itu sementara. Yang mengawal itu pegawai Lapas Cipinang. Setelah nanti sembuh ada berita ke kami nanti kami juga akan jemput," ujarnya.
Liberti mengatakan, Setnov dipastikan dikawal oleh dua pegawai Lapas Cipinang setiap pagi, sore hingga malam hari. Dia pun menegaskan, jika pemeriksaan kesehatan selesai, Setnov akan dikembalikan ke Lapas Sukamiskin. "Oh iya pasti (kembali ke Lapas Sukamiskin)," katanya.