Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan dirinya sudah mundur dari jabatannya di instansi Polri, tepatnya sejak 19 Desember 2019.
"Saya sudah tidak ada jabatan apa-apa, mau mundur apa lagi? Saya sejak 19 Desember sudah tidak memiliki jabatan apapun di kepolisian. Jelas ya," kata Filri di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 26 Desember 2019.
Pada 19 Desember 2019, Firli dipindahtugaskan menjadi Analisis Kebijakan Utama Badan Pemeliharaan Keamanan Polri, setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri.
Firli pun kembali menegaskan bahwa Analisis Kebijakan Utama Badan Pemeliharaan Keamanan Polri bukan lah sebuah jabatan. "Itu bukan jabatan," kata dia.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono telah meminta Firli Bahuri mundur dari struktural Polri.
“Perlu (mundur dari jabatan lama). Itu sudah clear di UU KPK bahwa Dewas tidak boleh rangkap jabatan. Jadi harus mundur/nonaktif dari jabatan lain,” kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono pada 25 Desember 2019.
ANDITA RAHMA