TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin enggan membeberkan nama-nama calon tersangka dalam kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero). "Itu masih rahasia dong," kata Burhanuddin di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 20 Desember 2019.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan sudah ada tersangka dalam kasus. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT–33/F.2/Fd.2/12/2019 tertanggal 17 Desember 2019 dalam kasus ini.
"Pasti ada calon tersangka, tapi kapan kami sampaikan, mohon bersabar," ujar Adi pada 18 Desember 2019.
Kasus itu bermula dari laporan pengaduan masyarakat, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi sejak tahun 2014 sampai dengan 2018.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran persentase bunga tinggi (cenderung di atas nilai rata-rata), berkisar antara 6,5 persen sampai dengan 10 persen, sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp 53,27 triliun.
Potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga Agustus 2019 diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun.