TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016 Nurhadi Abdurrachman sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung pada 2011-2016. "Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019. Tersangka HS adalah Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal.
Selain Nurhadi, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Hiendra, yakni pegawai Bank Bukopin Andi Darma dan Marieta dari unsur swasta. KPK juga menjadikan Hiendra sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.
Nurhadi juga tersangka dalam kasus suap itu. Senin lalu, 16 Desember 2019, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yakni Hiendra, Nurhadi, dan Rezky Herbiyono. Rezky berasal dari kalangan swasta dan menantu Nurhadi.
Nurhadi dan Rezky Herbiyono adalah tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Nurhadi juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani KPK yaitu penerimaan suap sejumlah Rp150 juta dan US$ 50 ribu terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang berasal dari bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro. Suap itu agar menunda pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).
Nurhadi dan Rezky disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b subsider pasal 5 ayat (2) lebih subsider pasal 11 dan/atau pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji dan penerimaan gratifikasi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan Hiendra disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal itu mengatur orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.