TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya membantah isu adanya larangan merayakan natal di kabupaten tersebut. Sebelumnya, beredar kabar Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melarang umat kristiani yang ada di Jorong Kampung Baru merayakan natal.
“Pemkab Dharmasraya secara resmi tidak pernah melakukan pelarangan terhadap warga yang melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing masing,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya Adlisman lewat keterangan tertulis pada Rabu, 18 Desember 2019.
Adisman menuturkan Pemerintah menghargai kesepakatan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dengan umat Kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru.
Kedua belah pihak sepakat untuk boleh beribadah menurut agama dan kepercayaan masing masing di rumah masing masing. Namun, kata Adisman, jika harus melaksanakan ibadah yang sifatnya berjamaah atau mendatangkan jamaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi.
Adisman mengatakan kesepakatan ini berangkat dari kekhawatiran adanya konflik yang berulang pada tahun 1999. Pemkab Dharmasraya, kata dia, menghindari adanya konflik horizontal antara pemeluk Kristiani di Jorong Kampung Baru dengan ninik mamak Nagari Sikabau. “Karena akan mengakibatkan kerugian di kedua belah pihak,” kata dia.
Menurut Adisman. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mendorong langkah damai dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Pemerintah, kata dia, juga memfasilitasi tercapainya penyelesaian yang baik antara kedua belah pihak.
Adisman sekali lagi menegaskan Pemerintah Kabupaten tak pernah melarang perayaan natal. Hanya pemerintah mengingatkan bahwa sudah ada kesepakatan untuk tidak melaksanakan ritual peringatan natal secara berjamaah maupun mendatangkan orang dari luar wilayah. “Namun jika ingin merayakan Natal di tempat ibadah resmi di daerah lain, pemerintah akan memfasilitasi,” kata Adisman.