TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama M Juradi menegaskan bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim lahir sebagai tanggapan atas kebutuhan data tentang majelis taklim. Menurut Juraidi, peraturan ini tidak asal jadi, tapi melalui proses pembahasan yang cukup panjang.
Setelah pembahasan konsep, dilanjutkan dengan finalisasi, kemudian diharmonisasi dengan menghadirkan pihak Kemenkumham RI, dan Kemendagri. “Bukan ujug-ujug atau serta merta karena menyikapi suatu issue," kata Juraidi dalam keterangan tertulis, Kamis, 12 Desember 2019. Ia memastikan Kehadiran PMA 29/2019 lebih kepada kebutuhan akan data majelis taklim dan pembinaannya.
Dalam penyusunannya, Kementerian Agama melibatkan para pimpinan majelis taklim, antara lain BKMT (Badan Kontak Majelis Taklim), FKMT (Forum Komunikasi Majelis Taklim), PMTI (Perhimpunan Majelis Taklim Indonesia), Permata (Pergerakan Majelis Taklim), Hidmat Muslimat NU, Fatayat, Aisyiyah, Nasyiatul Aisiyah, dan para tokoh, serta pegiat majelis taklim.
Untuk memperoleh data yang valid, kata Juraidi, diperlukan definisi dan kriteria yang jelas. Jika tidak jelas kriterianya, data yang dihasilkan akan bias.
Soal masjid misalnya, ia mempertanyakan kriterianya adalah tempat yang digunakan untuk salat jumat, bagaimana dengan aula dan tempat parkir kantor yang digunakan untuk salat Jumat. "Apakah bisa disebut masjid? Tentu tidak. Oleh karena itu, kriterianya harus jelas." Majelis taklim yang diatur dalam PMA 29/2019 akan jelas kriterianya.
Juraidi mencontohkan beda majelis taklim dan taklim. Menurut dia, jika ada orang berkumpul belajar agama berapa pun jumlahnya, di bawah pohon sekalipun tempatnya, itu bisa disebut taklim, tapi bukan majelis taklim.
Selain soal kriteria, masalah yang muncul dalam pembahasan draft PMA adalah terkait jumlah majelis taklim di Indonesia. Ia mengatakan ada MT yang terdaftar di beberapa asosiasi. Misalnya terdaftar di BKMT, tapi mendaftar pula di FKMT. Bahkan, bisa saja mereka didata juga oleh HMTI, atau HIDMAT Muslimat NU. Sehingga, ketika masing-masing organisasi melaporkan, data jumlah majelis taklim pasti tidak valid. "Di sini arti penting data yang disajikan pemerintah. PMA 29 hadir dalam semangat itu," kata Juraidi. Pendataan yang baik akan memudahkan proses pembinaan.