TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi terkait batas waktu mantan napi untuk maju dalam pemilihan kepala daerah. Ia mengatakan ini menjadi kado istimewa dalam suasana peringatan hari antikorupsi internasional yang jatuh pada 9 Desember.
"Putusan MK atas uji materi pasal pencalonan mantan napi di Pilkada meski tidak mengakomodir semua permohonan kami, menjadi kado istimewa dalam suasana peringatan hari antikorupsi internasional dan Hak Asasi Manusia internasional," ujar Titi saat dihubungi Tempo, Rabu, 11 Desember 2019.
Dengan adanya putusan ini, Perludem berharap Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah benar-benar bisa menghadirkan calon yang bersih dan antikorupsi. Hal ini memungkinkan calon kepala daerah bisa berkonsentrasi membangun daerah secara maksimal, dengan perspektif pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Meski begitu, Titi mengatakan hal harus diikuti oleh langkah ekstra oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU harus mengatur teknis pelaksanaan pilkada, sehingga pemilih bisa maksimal mendapatkan informasi atas rekam jejak calon, khususnya berkaitan dengan masalah hukum yang pernah dihadapi calon.
"Termasuk pula pengaturan teknis yang kongkrit untuk menghindarkan pemilih dari memilih figur-figur yang bermasalah hukum," kata Titi.
Titi mengusulkan dua langkah yang bisa dilakukan KPU. Pertama, membuat pengaturan yang memungkinkan partai politik melakukan penggantian atas calon yang terkena OTT KPK dengan alasan calon tersebut berhalangan tetap. Kedua, terobosan pengaturan teknis dalam Peraturan KPU tentang Kampanye serta Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS.
Ia mengatakan langkah ini dilakukan untuk menerjemahkan lebih spesifik, konkret, dan menjangkau secara luas atas klausul "jujur dan terbuka", mengakui bahwa dirinya adalah mantan napi bagi para mantan napi yang dicalonkan di pilkada.