TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menilai Indonesia telah mengingkari United Nations Convention Against Corruption alias UNCAC. Prinsip-prinsip dalam konvensi itu, kata dia, dilanggar dengan revisi Undang-Undang KPK.
Syarif mengatakan salah satu prinsip dalam UNCAC adalah lembaga antikorupsi macam KPK harus independen. Independensi yang dimaksud mencakup dari segi keuangan dan sumber daya manusia.
Namun, hal itu sudah dilanggar karena UU KPK baru menempatkan lembaga ini di bawah eksekutif. Selain itu, status pegawai KPK juga diubah menjadi aparatur sipil negara.
"Alhamdulillah dulu KPK kita itu independen, sekarang kita ubah menjadi tidak independen," kata dia di kantornya, Jakarta, Kamis, 10 Desember 2019.
Ironisnya, kata Syarif, Indonesia sebenarnya adalah tempat lahirnya konvensi tersebut. Ia menyebutkan pada 2012 di Jakarta dilakukan Jakarta Principle on The Independency of Anticorruption Agency. Dalam perjanjian itu, kata dia, KPK Indonesia dan Hongkong dijadikan rujukan bagi lembaga serupa di negara lain.
Namun, dengan perubahan UU KPK, kata dia, Indonesia sudah tak lagi menjadi model. "Dengan perubahan UU KPK itu makin jauh panggang dari api," kata dia.