TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung bakal segera menggelar program lelang jabatan untuk posisi Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan lelang jabatan itu hanya akan berlaku bagi internal kejaksaan.
“Masih dalam perumusan, rencananya seperti itu, tapi ini berlaku open leading-nya bukan untuk orang luar, untuk internal,” kata Mukri saat dikonfirmasi, pada Jumat, 6 Desember 2019.
Saat ini, kata Mukri, Jaksa Pembinaan tengah mengkaji untuk menentukan ukuran jaksa yang dapat mengikuti lelang dan mekanisme pelelangan. "Ini merupakan program baru sepanjang sejarah berdirinya Kejaksaan Agung," ucap dia.
Mukri menuturkan bahwa sistem lelang jabatan tidak berlaku di seluruh Kejati dan Kejari. Namun, hanya berlaku di Kejati dan Kejari yang telah memiliki status tipe A.
“Posisinya untuk Kejati tipe A saja, yaitu ada tujuh, DKI, Jabar, Jateng, Jatim, Palembang, Sumsel, Sumut, dan Sulsel,” ujar Mukri.
Sebelumnya, dalam rapat kerja teknis Kejagung yang digelar pada 2-6 Desember 2019, Jaksa Agung ST Burhanuddin memutuskan jabatan Kajati dan Kajari akan dilelang. Kajati DKI Jakarta pun menjadi posisi yang pertama melakukan hal itu. Burhanuddin menyebut pada 16 Desember 2019 ini pelelangan akan segera dilakukan.
Burhanuddin mengatakan, posisi Kajati dan Kajari dapat dimiliki oleh siapa saja yang memiliki latar belakang jaksa, walaupun tidak bertempat di wilayah kerja Kejagung.