TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso akan menghadapi sidang putusan perkara dugaan suap kerjasama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Sidang kan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, hari ini, Rabu 4 Desember 2019. Berdasarkan laman resmi PN Jakpus, sidang dengan nomor perkara 81/Pid.Sus-TPK/2019/PN JKT.Pst itu rencananya akan digelar pukul 09.00 pagi ini.
Bowo Sidik Pangarso merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia, petinggi PT Ardila Insan Sejahtera, dan penerimaan gratifikasi.
Dalam persidangan sebelumnya pada Selasa, 5 November 2019, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bowo Sidik 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Bowo juga dituntut membayar uang pengganti Rp 52 juta. Uang itu adalah sisa dari sebagian besar penerimaan gratifikasi dan suap yang sebelumnya sudah diserahkan ke KPK. Jaksa KPK juga menuntut pencabutan hak politik Bowo Sidik selama 5 tahun, dimuali sejak menjalani masa pidana.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Bowo menerima suap Rp 1,2 miliar dari staf bagian pemasaran PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti. Suap diduga diberikan agar anggota Fraksi Golkar DPR RI itu membantu Humpuss mendapatkan kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik. Selain itu, Bowo Sidik Pangarso juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 6,5 miliar dari sumber lainnya.
Bowo Sidik dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUPH pasal 64 ayat 1 KUHP.