TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Koruosi secara resmi melakukan banding terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan terdakwa Markus Nari.
Pertimbangan banding dilakukan agar uang hasil korupsi dapat kembali ke masyarakat secara maksimal melalui mekanisme uang pengganti. Karena, dalam putusan pengadilan tipikor tersebut, tuntutan uang pengganti yang dikabulkan baru berjumlah US$ 400 ribu.
"Uang ini merupakan uang yang diduga diterima terdakwa dari Andi Narogong di dekat Statisiun TVRI Senayan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Selasa, 3 Desember 2019.
Adapun dugaan penerimaan lain, yaitu US$ 500 ribu saat ini tidak diakomodasi dalam Putusan tingkat pertama tersebut. Penuntut Umum KPK meyakini dugaan penerimaan dari Andi Narogong melalui Irvanto di ruang Rapat Fraksi Golkar tersebut terbukti di pengadilan.
Febri mengatakan KPK mengajukan banding karena pihaknya meyakini terdakwa semestinya terbukti menerima US$ 900 ribu atau setara lebih dari Rp12 miliar. "Sehingga uang tersebut diharapkan nantinya dapat masuk ke kas negara," katanya.
Baca juga:
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara kepada Markus. Majelis hakim menilai Markus terbukti memperkaya diri sendiri sebesar US$ 400 ribu dalam proyek KTP elektronik.