TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan menteri yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlatar belakang swasta.
"Sebab menteri dari kalangan swasta cenderung lebih rumit dalam menyusun laporan LHKPN, dibandingkan dengan yang berlatar belakang pejabat publik," kata Mahfud setelah menyerahkan LHKPN pada Senin, 2 Desember 2019.
Mahfud mengatakan ia relatif mudah dalam melaporkan LHKPN. Dia mengatakan sejak menjadi pejabat pada 2002, tergolong tertib dalam menyampaikan LHKPN, yakni tiap dua tahun sekali.
Sehingga, ketika akan melaporkan LHKPN pada tahun-tahun berikutnya, ia hanya perlu menambahkan harta kekayaan yang baru ataupun yang baru. "Sehingga hanya menyambung saja yang berubah yang mana, yang baru yang mana. cuma begitu saja," kata dia.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK masih menunggu beberapa menteri maupun wakil menteri Kabinet Indonesia Maju yang belum menyampaikan LHKPN.
Febri menyatakan bahwa masih ada waktu sampai Januari 2020 baik menteri maupun wakil menteri untuk menyampaikan LHKPN. "Kalau dilihat dari proses kemarin batas waktunya sekitar 20 Januari 2020 nanti. Jadi, masih ada waktu akhir November ini dan Desember termasuk juga Januari," kata dia.