TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta Selatan, Senin, 2 Desember 2019. Mahfud datang untuk menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
"Saya ke sini untuk memenuhi kewajiban sebagai pejabat negara, yaitu menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat. Hanya itu, tak ada yang lain," kata Mahfud saat ditemui usai melapor.
Ini bukan kali pertama Mahfud melaporkan kekayaan sebagai pejabat. Ia sempat menjadi Menteri Pertahanan dan kemudian bergeser menjadi Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia di era Presiden Aburrahman Wahid. Terakhir ia menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, sebelum masa jabatannya habis pada 2013 silam.
Mahfud mengatakan ada penambahan kekayaan yang terjadi, sejak terakhir kali ia melaporkan LHKPN. "Sejak jaman saya laporan terakhir kan jadi pejabat tahun 2013. Tentu ada penambahan. Kan sudah 6 tahun," kata Mahfud.
Mahfud sebenarnya juga menjadi anggota di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila pada 2018 lalu. Namun karena jabatan itu belum lama ia jabat, Mahfud mengaku belum sempat melaporkan harta kekayaannya saat di sana.
Mahfud pun mendorong menteri-menteri lain di Kabinet Indonesia Maju untuk segera melapor. Ia mengakui ada beberapa menteri yang cenderung lambat melapor. Namun ia memaklumi hal ini.
"Menteri yang saya dengar agak lambat itu yang dari swasta. Karena itu memang rumit. Bukan gak mau. Rumit laporannya," kata dia.
Berbeda dengan menteri-menteri lain yang sebelumnya sudah menduduki jabatan negara. Mereka umumnya sudha terbiasa membuat LHKP dan rutin dilaporkan.