TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi mendukung kenaikan dana bantuan untuk partai politik. Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pelayanan Masyarakat KPK Giri Suprapdiono mengatakan, pendanaan operasional parpol ini bisa menjadi salah satu solusi menurunkan tingkat korupsi politik. "Kita bangun demokrasi tanpa korupsi," kata Giri kepada Tempo, Ahad, 1 Desember 2019.
KPK pernah membuat kajian pada 2016 ihwal dana parpol yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Giri menerangkan, KPK kala itu merekomendasikan angka Rp 10.706 per suara dengan kenaikan yang dilakukan bertahap selama 10 tahun. "Naik kurang lebih 107 persen setiap tahunnya," kata Giri.
Pada 2016 itu, dana partai politik yang bersumber dari APBN sebesar Rp 108 per suara. Pemerintah kemudian menaikkan besaran bantuan tersebut menjadi Rp 1.000 per suara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Kali ini, pemerintah kembali berencana menaikkan dana parpol. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebut angka sekitar Rp 6 triliun untuk pendanaan partai politik, yang kemungkinan akan direalisasikan dari APBN 2023.
Jika dibagi secara proporsional untuk sembilan partai di parlemen, besarannya ialah Rp 48 ribu per suara. Artinya, akan ada kenaikan 48 kali lipat dari besaran dana parpol saat ini sebesar Rp 1.000.
Giri mengatakan KPK juga memiliki kajian tahun 2019, tetapi belum dirilis. Hanya saja, dalam kajian baru ini KPK mempersingkat rekomendasi usulan kenaikan secara bertahap menjadi 5 tahun dengan kombinasi angka kenaikan setiap tahunnya.
Dia beralasan percepatan waktu ini karena pembenahan sistem integritas partai politik (SIPP) dan hasil audit keuangan oleh BPK. "Tahun 2016, hanya satu parpol memberikan data. Tahun 2019, hampir semua parpol di DPR memberikan datanya," ujarnya.
Akan tetapi Giri menekankan kenaikan dana parpol ini harus diiringi dengan revisi Undang-undang Partai Politik. Dia menilai tak cukup jika hal itu hanya dilakukan melalui revisi PP seperti sebelumnya. "SIPP pun bisa diterapkan secara sempurna kalau ada revisi UU Parpol, ada keseimbangan hak dan kewajiban yang diatur," ujarnya.
BUDIARTI UTAMI PUTRI