TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan bahwa staf khusus bidang ekonomi dan keuangan, Lukmanul Hakim, telah memberikan klarifikasi atas kasus hukum yang menjeratnya.
"Lukmanul Hakim itu sudah ada klarifikasi. Detilnya nanti Pak Masduki saja yang menjelaskan. Artinya sudah ada klarifikasi," kata Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis, 28 November 2019.
Juru bicara wakil presiden, Masduki Baidlowi, menjelaskan bahwa berdasarkan investigasi kepolisian, tak ditemukan bukti yang cukup sehingga Lukmanul tidak dapat dijadikan tersangka. Kejadiannya, kata Masduki, terjadi di luar negeri pada 2016.
"Sehingga berdasarkan itu, Wapres merasa tak masalah dengan asumsi di dunia hukum ada namanya praduga tak bersalah. Kalau ada praduga tak bersalah harus kita hormati, dan juga ternyata tidak ada bukti cukup untuk menjadi tersangka," ujar Masduki.
Masduki juga mempersilakan jika kepolisian mau memeriksa Lukmanul. Sebab, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Ia menegaskan, tak ada perbedaan perlakuan hukum terhadap Lukmanul.
"Bagi siapapun bisa dijadikan saksi, dipanggil dan tidak, tidak ada bedanya jabatan apapun apalagi cuma jabatan staf khusus," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangani kasus penipuan akreditasi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia yang menyeret Lukmanul. Kasus itu dilaporkan ke Polres Bogor pada 2017 silam.
Adapun korbannya adalah Mahmoud Tatari, seorang warga Jerman pemilik lembaga sertifikasi halal asal Jerman, Control GmbH. Mahmoud menuding Lukmanul meminta sejumlah uang agar nama Halal Control Jerman terdaftar di website MUI. Namun hal ini kemudian tak pernah terjadi.
Lukmanul saat itu menjabat Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan kosmeterik (LPPOM) MUI. Ia dilaporkan bersama Mahmood Abu Annaser, seorang warga Jerman yang menjadi perantara.
FRISKI RIANA