TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Adrianus Meliala, mewanti-wanti pemerintah yang telah meluncurkan portal aduanasn.id untuk mengadukan Aparatur Sipil Negara yang dianggap radikal. Menurut Adrianus, ketimbang membuat portal baru, pemerintah seharusnya menggunakan situs pengaduan yang sudah ada.
Adrianus menjelaskan pemerintah seharusnya berhati-hati setiap membuat portal aduan. Pasalnya portal sejenis ini biasanya tidak berumur lama.
"Portal-portal seperti itu ada kecendurangan hanya hidup di awal kemudian mati karena tidak pernah di-maintenance sehingga mati segan hidup pun enggak," katanya di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu, 27 November 2019.
Ia berujar portal aduan terbesar yang pemerintah miliki saat ini Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) dengan alamat lapor.go.id. Portal ini, kata dia, dikawal oleh tiga lembaga besar, yakni Kantor Staf Kepresidenan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta ORI.
Ia berujar ketika seseorang melapor lewat portal ini maka akan dilayani oleh Kemen PAN-RB. Andai tidak ada pelayanan, Ombudsman turun tangan.
"Mengapa tidak memanfaatkan portal yang ada, yang sudah tersebar luas yang sudah disosialisasikan kepada semua pihak. Daripada membuat yang baru yang hanya memiliki satu fungsi saja yakni fungsi aduan-aduan tinjauan radikalisme namun tadi gak jelas, apakah kemudian benar-benar di-maintenance apa enggak, disosialisasikan atau enggak," katanya.
AHMAD FAIZ