TEMPO.CO, Jakarta - Staf khusus milenial, Angkie Yudistia, mengatakan baru bisa menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada bulan depan. Pasalnya, pendiri Thisable Enterprise ini akan berangkat umroh.
"Karena besok aku ada jadwal umroh yang sudah dijadwalkan sebelum ditunjuk sebagai staf khusus," kata Angkie dalam pesan teks kepada Tempo, Sabtu, 23 November 2019.
Angkie mengatakan akan melaporkan LHKPN pada Desember 2019 setelah pulang dari Tanah Suci. "Setelah saya pulang saya akan melaporkan LHKPN karena memang sudah kewajiban untuk melaporkannya."
Adapun rekan Angkie sesama staf khusus milenial, Ayu Kartika Dewi, berencana melaporkan harta kekayaannya pada pekan depan. Ia memastikan akan mengikuti imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah melihat proses pendaftaran LHKN dan dokumen apa saja yang harus dilengkapi.
KPK mengimbau tujuh staf khusus milenial yang ditunjuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaporkan harta kekayaannya. Kewajiban itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang LHKPN.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa penyelenggara negara yang wajib menyetor LHKPN adalah setingkat eselon satu. Jabatan staf khusus masuk dalam kualifikasi pejabat eselon tersebut.