TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung menjadi tersangka terkait suap proyek PLTU Cirebon 2. Ia diduga memberikan suap Rp 6,04 miliar kepada Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan pembangkit tersebut.
"Tersangka HEJ diduga memberi suap sebesar Rp 6,04 miliar kepada SUN," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jakarta, Jumat, 15 November 2019.
Saut mengatakan Sunjaya awalnya diduga mendapatkan janji Rp 10 miliar dari pengurusan izin proyek tersebut. Modus pemberian uang dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri. Sehingga, seolah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak PLTU 2.
"Pemberian uang diduga dilakukan melalui perantara," kata Saut.
Selain Herry, KPK juga menetapkan Direktur PT King Properti Sutikno. Ia diduga memberikan duit Rp 4 miliar terkait perizinan PT King Properti. Pemberian uang dilakukan melalui ajudan Sunjaya.
Sunjaya telah divonis 5 tahun penjara dalam kasus jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon. Belakangan, KPK kembali menetapkan Sunjaya dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang. KPK menduga Sunjaya menggunakan duit hasil suap dan gratifikasi untuk membeli tanah dan mobil menggunakan nama orang lain.
Eks Bupati Cirebon Sunjaya juga ditengarai menempatkan uang hasil kejahatannya ke dalam rekening atas nama orang lain. KPK menduga total duit suap dan gratifikasi yang telah diterima Sunjaya mencapai Rp 51 miliar.
Sumber uang Sunjaya Purwadisastra yang telah teridentifikasi, di antaranya dari suap perizinan proyek PLTU Cirebon 2, perizinan properti, dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa, serta mutasi jabatan. Dari pengembangan kasus inilah Herry dan Sutikno ditetapkan sebagai tersangka.
Saut mengatakan keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka sejak 14 Oktober 2019 atau sebelum UU KPK hasil revisi berlaku pada 17 Oktober 2019. Namun, status itu baru diumumkan hari ini.