Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Indonesia-Korea Terus Perkuat Perlindungan Bagi PMI

image-gnews
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menerima kunjungan Courtesy Call Duta Besar Republik Korea untuk Indonesia, Kim Chang-beom, di Jakarta pada Kamis, 14 NOvember 2019.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menerima kunjungan Courtesy Call Duta Besar Republik Korea untuk Indonesia, Kim Chang-beom, di Jakarta pada Kamis, 14 NOvember 2019.
Iklan

INFO NASIONAL — Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Republik Korea terus berupaya untuk meningkatkan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Korea. Salah satu upayanya adalah memperbarui (renewal) kerja sama (MoU) penempatan PMI ke Korea melalui skema Employment Permit System (EPS).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan antara Indonesia dan Korea sepakat untuk dapat melaksanakan Joint Working Group (JWG) guna membahas sekaligus mengevaluasi implementasi penempatan PMI melalui skema EPS selama ini.

Ida berharap, proses pembaruan MoU penempatan PMI melalui EPS ini dapat segera diselesaikan. "Semoga MoU tentang EPS ini dapat segera ditandatangani untuk menjamin perlindungan yang lebih baik bagi pekerja migran kita di Korea," katanya, usai menerima Courtesy Call Duta Besar Republik Korea untuk Indonesia, Kim Chang-beom, di kantor Kemnaker, Jakarta, pada Kamis, 14 November 2019.

Melalui skema sistem izin kerja EPS, PMI yang bekerja di Korea akan memperoleh perlakuan dan hak yang sama sebagaimana tenaga kerja Korea sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Republik Korea.

"Jadi, EPS ini memiliki sistem yang mencakup mengenai penempatan dan perlindungan pekerja migran kita di Korea," ujar Ida menerangkan.

Penempatan melalui skema EPS meliputi lima sektor, yaitu manufaktur, konstruksi, jasa, perikanan, dan pertanian. Hanya saja, hingga saat ini Indonesia baru menempatkan di sektor manufaktur dan perikanan.

Perundingan pembaharuan dokumen MoU oleh Indonesia dan Korea sendiri telah berlangsung sejak tahun 2015. Lamanya proses negosiasi disebabkan adanya usulan revisi/tambahan klausul untuk dapat meningkatkan perlindungan PMI. Sementara, format MoU penempatan EPS ini sudah template untuk ke-16 negara pengirim, termasuk Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pada prinsipnya, Indonesia dapat menyetujui substansi teknis di dalam counter-draft MoU yang telah disampaikan oleh pihak Korea sebelumnya, tetapi masih terdapat beberapa poin substansi legal drafting yang perlu mendapatkan kesepakatan dari kedua belah pihak," ucap Ida.

Plt. Dirjen Binapenta dan PKK, Aris Wahyudi, menambahkan Kemnaker memandang bahwa Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Korea memiliki keinginan yang sama untuk segera menyelesaikan proses pembaruan dokumen MoU EPS.

Counter-draft MoU dari Pemerintah Indonesia telah disampaikan secara resmi kepada pihak Pemerintah Korea. Hingga saat ini, Pemerintah Korea belum menyampaikan tanggapannya terhadap counter-draft MoU dari Pemerintah Indonesia.

"Sebagai upaya untuk percepatan finalisasi pembaruan MoU, maka Pemerintah Indonesia melalui Atnaker RI di Korea telah meminta pihak Ministry of Employment and Labor of Korea untuk melakukan bilateral meeting secepatnya,” kata Aris.

Pada hari yang sama, Menaker Ida Fauziyah juga menerima kunjungan Dubes RI LBBP Untuk Selandia Baru Merangkap Samoa dan Kerajaan Tonga, Tantowi Yahya. Selain silaturahmi, pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat hubungan bilateral kedua negara, khususnya dalam bidang ketenagakerjaan.

Turut hadir mendampingi Menaker, Kepala Biro Kerjasama Luar Negeri, Indah Anggoro Putri dan Direktur PPTKLN, Eva Trisiana. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

9 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

Ketua DPP PKB mengkonfirmasi saat ini pihaknya masih melakukan penjaringan nama terkait siapa saja calonnya yang akan maju Pilgub DKI.


Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

28 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

Status kemitraan ojol berkaitan dengan kewenangan beberapa kementerian atau lembaga lainnya.


Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

28 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.


SPAI Tuntut THR Ojol, Wamenaker Diklaim akan Panggil Aplikator

29 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
SPAI Tuntut THR Ojol, Wamenaker Diklaim akan Panggil Aplikator

Wamenaker disebut berjanji memanggil aplikator untuk membahas pemberian THR bagi driver Ojol dan kurir.


Menaker soal Imbauan ke Perusahaan Beri THR ke Pengemudi Ojol dan Kurir: Ini Adalah Niat Baik Kami..

31 hari lalu

Calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ida Fauziyah ketika ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (18/3/2024). (ANTARA/Yashinta Difa)
Menaker soal Imbauan ke Perusahaan Beri THR ke Pengemudi Ojol dan Kurir: Ini Adalah Niat Baik Kami..

Menaker angkat bicara soal ramai dibahasnya soal pemberian THR kepada pengemudi ojek online atau ojol dan kurir logistik. Apa katanya?


Menaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja

38 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Pembayaran THR Keagamaan juga harus dibayar penuh dan tidak dapat dicicil. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Menaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja

Menaker Ida Fauziyah meminta para gubernur memastikan pemberian THR berjalan sesuai dengan ketetapan pemerintah.


Senyum Merekah Ida Fauziyah saat Ditanya Maju Pilgub Jakarta atau Jadi Anggota DPR

39 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Senyum Merekah Ida Fauziyah saat Ditanya Maju Pilgub Jakarta atau Jadi Anggota DPR

Saat ini, Politikus PKB Ida Fauziyah mengaku masih mensyukuri terpilihnya dia sebagi caleg Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II.


Hari Ini Dua Menteri PKB Menghadap Jokowi, Bicara soal Koalisi dan Pilkada DKI

39 hari lalu

Dua Menteri asal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar kompak menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa siang, 18 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Hari Ini Dua Menteri PKB Menghadap Jokowi, Bicara soal Koalisi dan Pilkada DKI

Dua menteri dari PKB menghadap Jokowi hari ini. Mereka bicara soal koalisi dan Pilkada DKI. Begini kata mereka.


Respons Menaker Ida Fauziyah Usai Disebut Berpeluang Besar Melenggang ke Senayan

39 hari lalu

Calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ida Fauziyah ketika ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (18/3/2024). (ANTARA/Yashinta Difa)
Respons Menaker Ida Fauziyah Usai Disebut Berpeluang Besar Melenggang ke Senayan

Menaker Ida Fauziyah buka suara usai disebut berpeluang besar melenggang ke Senayan. Caleg dari PKB ini meraih 60.180 suara di Dapil Jakarta II.


Menaker Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024

39 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Menaker Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024

Menaker akan menerbitkan surat edaran yang berisi ketentuan dan panduan perusahaan dalam mencairkan THR.