TEMPO.CO, Jakarta - Politikus dari sejumlah partai politik mendorong agar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi direktur utama di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mereka menyatakan tak terlalu setuju jika Ahok menjadi komisaris utama.
Alasannya, posisi komisaris utama dinilai kurang berperan dan tak sesuai dengan profil Ahok yang digadang-gadang membenahi permasalahan di perusahaan BUMN. "Kalau jadi komisaris sih cuma mau cari makan bulanan aja ya. Komisaris di BUMN itu enggak ada perannya sama sekali," kata Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono kepada Tempo, Kamis, 14 November 2019.
Hal senada disampaikan Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon. Menurut Jansen, karakter Ahok bak striker dalam permainan sepak bola, sehingga harus ditempatkan di posisi depan.
Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman mengatakan Ahok harus mengundurkan diri dari PDIP jika menjabat di BUMBN. "Kalau mau masuk BUMN, harus mengundurkan diri. Karena ada surat pakta integritas," ujarnya.
Belied pertama yang mengharuskan mantan Gubernur DKI Jakarta ini keluar dari partai politik adalah Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 22 beleid ini menyebutkan anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif. Kemudian, Pasal 55 menuliskan Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif.
Dalam bagian penjelasan Peraturan Pemerintah ini disebutkan pengurus partai politik, calon dan atau anggota legislatif merupakan jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di BUMN. Makanya, seseorang harus menanggalkan posisi tersebut.
Peraturan Pemerintah ini kemudian diperinci dalam beberapa surat edaran Menteri BUMN. Teranyar adalah surat edaran SURAT EDARAN Nomor SE- 1/MBU/S101/2019
tentang Keterlibatan Direksi dan Dewan Komisaris BUMN Group (BUMN, Anak Perusahaan BUMN, dan Perusahaan Afiliasi BUMN) Sebagai Pengurus Partai Politik, dan atau Anggota Legislatif, dan atau Calon Anggota Legislatif.
Aturan ini diteken di era Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno. Isi surat edaran ini menegaskan Peraturan Pemerintah bahwa direksi, komisaris, sampai jajaran anak usaha BUMN dilarang terafiliasi dengan partai politik.
Di bagian maksud dan tujuan disebutkan Surat Edaran ini ada agar pengelolaan BUMN Group (BUMN, anak perusahaan BUMN, dan perusahaan afiliasi BUMN) terjaga dari penyalahgunaan jabatan.
Selain itu, agar terhindar dari potensi konflik kepentingan diakibatkan karena latar belakang pilihan politik yang berbeda pada Direksi maupun Dewan Komisaris.
Sementara itu, Politikus PDIP Hendrawan Supratikno menyebut Ahok akan mundur dari partainya, jika ditunjuk menjadi bos Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Tentu Ahok akan mundur dari partai, bila dia memutuskan untuk berkiprah di BUMN. Rute baru yang akan menjadi ujian bagi kompetensi dan integritasnya," ujar Hendrawan lewat pesan singkat pada Rabu malam, 13 November 2019.