TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis mengatakan pencekalan Rizieq Shihab melanggar HAM. "Rizieq ini tokoh nasional," kata Sobri di Sekretariat DPP FPI, Petamburan, Jakarta Pusat pada Senin, 11 November 2019.
Dalam sebuah video yang diunggah di akun YouTube Front TV baru-baru ini, Rizieq menunjukkan surat pencekalan dari pihak pemerintah Indonesia kepada pemerintah Arab Saudi. Ia mengatakan karena surat pencekalan itu lah dia belum bisa kembali ke Indonesia.
"Bahwa HRS bukan tidak berani pulang, akan tetapi beliau terhalang oleh hambatan yang bersifat politis, yang bersumber dari pihak Indonesia," kata Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif.
Selain itu, Slamet menuding pemerintah selalu mempersepsikan Rizieq sebagai musuh yang keberadaannya tak diinginkan di Indonesia.
Slamet mengklaim Rizieq sudah lama memegang surat itu. Namun, menurut dia, rizieq sengaja tak menunjukkan surat itu karena ingin menjaga martabat Indonesia dalam hubungan dengan pihak pemerintah Arab Saudi.
FPI, GNPF Ulama, PA 212, dan HRS Center pun meminta agar pemerintah Indonesia tidak menzalimi Rizieq Shihab. Mereka menuntut pemerintah mencabut cekal agar rizieq bisa kembali pulang.