TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 mulai dilakukan pada hari ini, Senin 11 November 2019. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id hingga 25 November 2019. Pada tahun ini, pemerintah membuka 152.286 formasi, dengan rincian Instansi Pusat sebanyak 37.425 formasi pada 68 Kementerian/Lembaga, dan Instansi Daerah 114.861 formasi pada 462 Pemerintah Daerah.
Untuk pembukaan daerah, DKI Jakarta menjadi daerah dengan lowongan terbanyak. Tercatat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka 3.958 formasi. Pemprov Jawa Barat menyusul setelahnya, dengan lowongan sebanyak 1.934 formasi. Sedangkan Pemprov Jawa Timur membuka 1.807 formasi, Pemprov Jawa Tengah 1.409 formasi, dan Provinsi D.I. Yogyakarta 718 formasi.
Kementerian Pemeberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB menyatakan ada dua jenis formasi yang dibuka pada penerimaan CPNS tahun 2019 ini, yaitu formasi umum dan formasi khusus. Formasi khusus meliputi cumlaude, diaspora, dan disabilitas pada Instansi Pusat dan Daerah, serta formasi khusus putra-putri Papua, dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada Instansi Pusat.
Selama masa pendaftaran, pendaftar perlu menyiapkan sejumlah dokumen untuk diunggah ke dalam portal SSCASN. Beberapa di antaranya adalah pindaian KTP asli, foto diri, swafoto, ijazah, dan transkrip nilai asli, serta beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi.
Masyarakat diharapkan terlebih dahulu membaca dan memahami segala ketentuan pendaftaran yang tertuang pada portal SSCASN. Jika ditemukan kesulitan, pelamar dapat mempelajari informasi yang tertuang pada kanal Frequently Asked Question (FAQ) yang menyediakan jawaban atas persoalan yang umumnya menjadi kendala pelamar.
Saat ini, portal SSCASN sulit dibuka. Karena itu, alternatif terakhir, mulai 11 November 2019 BKN juga membuka layanan helpdesk luring (offline) di Kantor Pusat BKN, Jalan Mayjend Sutoyo No. 12 Jakarta Timur dan Kantor Regional BKN. Jika bakal CPNS terkendala masalah yang tidak terselesaikan melalui penjelasan FAQ dan helpdesk daring (online), BKN akan membantu menjelaskan.