Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Penjelasan Mensesneg Pratikno Mengenai Perampingan Eselon

Reporter

Editor

Purwanto

image-gnews
Presiden Joko Widodo bersama Menteri Sekretaris Negara Pratikno berdialog dengan awak media di Istana Merdeka, Jakarta, 24 Oktober 2019. Tempo/Friski Riana
Presiden Joko Widodo bersama Menteri Sekretaris Negara Pratikno berdialog dengan awak media di Istana Merdeka, Jakarta, 24 Oktober 2019. Tempo/Friski Riana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan rencana perampingan eselon untuk memaksimalkan jabatan fungsional di kementerian.

"Jadi nanti ketika eselon di bawah berkurang, tidak berarti yang diisukan pengurangan pegawai besar-besaran, kesejahteraan pegawai menurun drastis, tidak berkaitan dengan itu. Nanti yang akan diperbesar adalah jabatan fungsional," kata Pratikno di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Jumat.

Dalam pidato kenegaraan 20 Oktober 2019 lalu, Presiden Jokowi mengatakan bakal melakukan penyederhanaan jabatan ASN (aparatur sipil negara) di tingkat eselon. Eselon yang ditempati ASN akan dipangkas menjadi dua level yaitu eselon 3 dan 4 sedangkan selebihnya diganti dari jabatan fungsional atau kalangan profesional.

"Sebetulnya yang paling utama dalam kelembagaan pemerintah ini pengambilan keputusan secara cepat, tepat, akurat, tidak berbelit-belit mulai dari hal-hal teknis sampai ke perizinan, regulasi. Ketika presiden melontarkan wacana pemangkasan eselon 3 dan 4 isu utamanya adalah perampingan jenjang birokrasi," tambah Pratikno.

Menurut Pratikno, dengan perampingan eselon, tindakan birokrasi yang tadinya harus menempuh 4 langkah dapat dikurangi menjadi tinggal 2 langkah.

"Jadi, ini kaitannya tahapan perampingan proses yang tadinya 4 level menjadi 2 level di dalam birokrasi," ungkap Pratikno.

Pratikno menilai bahwa jabatan fungsional pun sangat penting karena terkait dengan kompetensi spesifik milik seseorang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Orang itu punya kompetensi spesifik tertentu dan punya kesempatan berpromosi dalam kompetensinya. Kalau tidak ada fungsional cameraman misalnya untuk naik pangkat, dia harus naik pangkat struktural, tidak ada hubungannya dengan kamera. Tapi nanti orang bisa naik, tetap menjadi cameraman, ini sebagai contoh saja," jelas Pratikno.

Artinya, perampingan eselon tersebut menjadikan ASN tetap bekerja sesuai dengan kompetensinya meski naik pangkat.

Program penyederhanaan jabatan eselon ini sesungguhnya bukanlah hal baru sebab telah diatur di dalam Undang Undang No 5 tahun 2014 tentang ASN.

Tapi persoalannya ada juga kementerian yang menambah pos kedeputian.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kementerian Pertanian Sebut Lelang Jabatan Eselon I dan II Ramai Peminat, Darimana Saja?

9 Januari 2024

Menteri Pertanian Amran Sulaiman tertawa saat ditanya masuk tim kampanye Prabowo-Gibran, ditemui di depan Gedung Kantor Staf Presiden, kompleks Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 20 November 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Kementerian Pertanian Sebut Lelang Jabatan Eselon I dan II Ramai Peminat, Darimana Saja?

Lelang jabatan ini berkaitan dengan upaya 'bersih-bersih' Kementerian Pertanian setelah terjerat kasus rasuah jual beli jabatan.


Eselon I dan II Kementerian BUMN Dapat Mobil Listrik Dinas

3 Januari 2024

Menteri BUMN Erick Thohir saat penyerahan simbolis kendaraan listrik kepada pejabat Eselon I dan II. (ANTARA/HO-Humas Kementerian BUMN)
Eselon I dan II Kementerian BUMN Dapat Mobil Listrik Dinas

Kementerian BUMN memberikan mobil listrik sebagai kendaraan dinas kepada seluruh pejabat Eselon I dan II. Simak selengkapnya di sini:


Menghitung Hari Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta: Terserah yang Menugaskan, Terserah yang Menilai

12 Oktober 2023

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Menghitung Hari Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta: Terserah yang Menugaskan, Terserah yang Menilai

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi akan selesai masa jabatannya pada 17 Oktober 2023.


Heru Budi Luapkan Kekecewaannya pada Pejabat Eselon III dan IV DKI Jakarta, Ini Penyebabnya

3 Oktober 2023

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melantik empat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Rabu, 27 September 2023. Dok. Pemprov DKI Jakarta.
Heru Budi Luapkan Kekecewaannya pada Pejabat Eselon III dan IV DKI Jakarta, Ini Penyebabnya

Heru Budi juga mengingatkan agar pejabat DKI eselon III dan IV fokus bekerja dan tidak muter-muter mencari jabatan.


ASN Eselon IV Tak Punya Anggaran untuk Beli Kendaraan Listrik

23 Agustus 2023

Sebuah kendaraan listrik sedang mengisi daya di SPKLU Gambir, Jakarta, 19 Juli 2022. TEMPO/Wawan Priyanto
ASN Eselon IV Tak Punya Anggaran untuk Beli Kendaraan Listrik

Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon IV di DKI Jakarta dilaporkan tidak punya anggaran khusus untuk membeli kendaraan listrik.


Menpan RB Sebut ASN Eselon II di IKN Bakal Bisa dari Swasta

4 Agustus 2023

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas usai acara Sosialisasi dan Asistensi RB Tematik dan Perubahan Road Map Reformas Birokrasi 2020-2024 Provinsi Banten di Jakarta pada Selasa, 23 Mei 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Menpan RB Sebut ASN Eselon II di IKN Bakal Bisa dari Swasta

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyebut aparatur sipil negara atau ASN eselon II di Ibu Kota Nusantata (IKN) bisa diambil dari swasta. Hal tersebut terjadi jika revisi Undang-Undang ASN rampung.


Bantah Pergantian Eselon 1 Kominfo karena Kasus Korupsi BTS, Mahfud MD: yang Mengganti Pak Johnny Plate

22 Mei 2023

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate  mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023. Menkominfo Johnny Plate ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bantah Pergantian Eselon 1 Kominfo karena Kasus Korupsi BTS, Mahfud MD: yang Mengganti Pak Johnny Plate

Plt Menteri Komunikasi dan Informatika Mahfud MD membantah pergantian Eselon 1 Kominfo berkaitan dengan kasus korupsi BTS.


Sri Mulyani Anggarkan Mobil Listrik untuk Pejabat PNS, CREED: Kurang Tepat, tapi...

17 Mei 2023

Ilustrasi pengisian daya mobil listrik. shutterstock.com
Sri Mulyani Anggarkan Mobil Listrik untuk Pejabat PNS, CREED: Kurang Tepat, tapi...

Direktur Eksekutif Center for Research on Ethics Economics and Democracy Yoseph Billie Dosiwoda menilai anggaran mobil listrik PNS kurang tepat.


Sri Mulyani Anggarkan Mobil Listrik Pejabat PNS Hampir Rp 1 Miliar, Ini Detail Aturannya

15 Mei 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 di Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2022. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Sri Mulyani Anggarkan Mobil Listrik Pejabat PNS Hampir Rp 1 Miliar, Ini Detail Aturannya

Sri Mulyani telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 yang berlaku sejak diundangkan per 3 Mei 2023. Simak detail aturannya.


Urgensi Anggaran Mobil Listrik PNS Hampir Rp 1 Miliar Dipertanyakan, Begini Kata Stafsus Sri Mulyani

14 Mei 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers APBN KiTa di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. Kementerian Keuangan mencatat defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per 31 Juli 2019 sebesar Rp183,7 triliun atau 1,14 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). TEMPO/Tony Hartawan
Urgensi Anggaran Mobil Listrik PNS Hampir Rp 1 Miliar Dipertanyakan, Begini Kata Stafsus Sri Mulyani

Tak sedikit pihak yang mempertanyakan urgensi pengadaan mobil listrik untuk PNS yang besarannya mencapai hampir Rp 1 miliar per orang.