TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Agil Oktarial mengkritik keinginan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat membatasi evaluasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP hanya pada Buku Penjelasan. Agil menilai DPR tengah mencari akal saja untuk mengesahkan RKUHP yang sudah disepakati sebelumnya di tingkat I.
"Itu kan sebenarnya akal-akalan dari DPR menutup ruang publik, agar pasal yang sudah disahkan itu tidak diubah, terutama pasal kontroversial ya," kata Agil kepada Tempo, Selasa, 5 November 2019.
Pembatasan evaluasi RKUHP pada Buku Penjelasan ini sebelumnya disampaikan oleh anggota Komisi Hukum DPR Arsul Sani. Dia mengaku tak setuju jika evaluasi itu menyangkut substansi pasal atau politik hukum.
"Sementara Komisi tiga masih tetap, kami buka ruangnya di penjelasan," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 November 2019. Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan ini menganggap, perbaikan pada Buku Penjelasan akan menjadi pegangan bagi penegak hukum agar pasal-pasal dalam RKUHP tidak menjadi karet.
Agil menjelaskan, penjelasan bukanlah norma hukum melainkan hanya sebagai tafsir resmi dari pembentuk undang-undang. Hal ini merujuk pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang belakangan direvisi menjadi UU Nomor 15 Tahun 2019.
Pada bagian lampiran UU itu tertulis bahwa penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud.
Penjelasan juga tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma.
"Kalau ada persoalan, yang harus direvisi itu pasal-pasalnya, bukan penjelasannya. Kalau penjelasan memperluas makna pasal atau bertentangan dengan pasal, itu tidak dibenarkan dalam teknik peraturan perundang-undangan," kata dia.
Maka dari itu, Agil juga mengkritik klaim DPR yang menyebut bahwa penjelasan akan menjadi pegangan bagi penegak hukum serta mencegah adanya pasal karet dalam RKUHP. Dia mengatakan pasal karet semestinya dicegah dari rumusan pasal, bukan melalui penjelasan.
"Jadi keliru kalau antisipasi pasal karet kalau hanya di dalam penjelasan, bukan begitu caranya," ujar Agil.