TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengatakan, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah berusia di atas 35 tahun akan berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK atau P3K). "Kan itu sudah senior semua, pasti akan ikut PPPK," kata Bima di Hotel Grand Opus, Jakarta, Selasa, 5 November 2019.
Bima mengatakan, batas usia maksimal mengikuti seleksi PNS adalah 35 tahun. Sehingga, hanya pegawai KPK yang berusia di bawah 35 tahun yang bisa diangkat menjadi PNS. Menurut Bima, seleksi PPPK akan berbeda dengan PNS. "Katakan lah PPPK akhir tahun depan, lalu kalau butuhnya cepat, kita dahulukan," katanya.
Transisi pegawai KPK menjadi ASN, kata dia, masih menunggu masukan dari KPK. Sebab, penentuan kriteria menjadi kewenangan lembaga antikorupsi itu bukan BKN.
Ada kemungkinan, kata Bima, proses transisi dimulai setelah komisioner KPK yang baru dilantik. "Artinya mungkin komisioner baru punya kriteria sendiri yang berbeda," ujarnya.
Selain itu, Bima juga masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi UU KPK yang baru. "Kalau MK menolak, kita teruskan. Kalau menerima, bagaimana menerimanya itu juga harus tahu. Saya tunggu saja. Saya dalam posisi pasif tapi siap," kata Bima.
KPK telah menyiapkan dua tim transisi untuk meninjau peralihan lembaga antikorupsi itu setelah revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Salah satu tim berhubungan dengan status kepegawaian. Merujuk pada UU KPK yang baru, semua pegawai KPK akan menjadi ASN, termasuk penyelidik, penyidik, hingga admin pencegahan.