TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno masih menyeleksi nama-nama calon dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia berujar tidak menutup kemungkinan ada mantan penegak hukum yang masuk radar Jokowi.
"Sangat dimungkinkan. Kan, kalau pensiun boleh, dong, masuk ke dalamnya. Tentu yang tidak aktif," kata Fadjroel di ruang wartawan, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 5 November 2019. Namun Fadjroel menyatakan tidak mengetahui siapa saja calon dewan pengawas yang sedang diseleksi Jokowi dan Pratikno.
Ia menuturkan dalam menentukan lima orang calon Dewan Pengawas KPK, Jokowi menerima masukan dari berbagai macam pihak. Alasannya, Jokowi ingin memastikan kandidat yang terpilih mewakili aspirasi masyarakat dalam penegakan korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan segera mengangkat Dewan Pengawas KPK. Pengangkatan tidak akan melalui mekanisme panitia seleksi sesuai dengan Pasal 69 A ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Meski tak melalui pansel, Jokowi memastikan orang-orang yang dipilih sebagai Dewan Pengawas memiliki kredibilitas baik.
Selain itu, kata Fadjroel, Jokowi tidak akan menunggu uji materi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi di Mahkamah Konstitusi dalam menentukan calon dewan pengawas KPK.
"Gak ada masalah. Uji materi, uji materi. Undang-undang, kan, yang penting sudah berlaku pada 17 Oktober," ucap Komisaris Utama PT Adhi Karya ini.
Menurut Fadjroel, Presiden Jokowi tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sambil terus menyeleksi calon dewan pengawas. Apapun keputusan MK nantinya, kata dia, pemerintah akan menyesuaikan. "Jadi tidak masalah, kalau ada perubahan tinggal disesuaikan saja," ucap dia.