Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Empat Bahaya Keberadaan Dewan Pengawas KPK

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Pegawai KPK menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi UU KPK di Jakarta, Jumat, 6 September 2019. Pegawai mencatat setidaknya ada 15 poin yang melemahkan KPK, seperti pembentukan Dewan Pengawas, dihapuskannya penyidik internal, dan kewenangan penghentian penyidikan. ANTARA/Sigid Kurniawan
Pegawai KPK menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi UU KPK di Jakarta, Jumat, 6 September 2019. Pegawai mencatat setidaknya ada 15 poin yang melemahkan KPK, seperti pembentukan Dewan Pengawas, dihapuskannya penyidik internal, dan kewenangan penghentian penyidikan. ANTARA/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKeberadaan Dewan Pengawas KPK menuai polemik di masyarakat. Pasalnya, keberadaan Dewan Pengawas dianggap bakal melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Nama-nama yang bakal mengisi posisi Dewan Pengawas KPK pada periode awal akan ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo. Hal ini sesuai dengan Pasal 69 A ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

"Untuk pertama kalinya tidak lewat pansel," kata Jokowi dalam dialog bersama wartawan Istana Kepresidenan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat pekan lalu. Ia berjanji para anggota dewan pengawas yang bakal dilantik Desember mendatang akan memiliki kredibilitas baik.

Dari berbagai sumber, Tempo mencatat setidaknya ada 4 poin catatan dari masyarakat soal bahaya dewan pengawas tersebut.

1. Kriteria dan kode etiknya dinilai lemah

Tim transisi KPK menilai Dewan Pengawas akan melemahkan lembaga. Sebab, dengan posisi yang dinilai lebih berkuasa ketimbang pimpinan KPK, syarat menjadi anggota dewan pengawas dinilai lebih mudah.

Misalnya saja, pimpinan KPK diharuskan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan. Syarat itu tak ada untuk dewan pengawas.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawanati menganggap siapapun yang akan dipilih menjadi Dewan Pengawas akibatnya akan sama buruk bagi KPK.

Sebab, menurut UU KPK yang baru, posisi Dewan Pengawas lebih berkuasa dari komisioner, sedangkan aturan kode etiknya lebih lemah dan mekanisme pemilihannya dilakukan dengan lebih sederhana. "Ini sistem. Jadi siapapun yang dipilih (sebagai Dewan Pengawas), dia sudah di bawah cengkeraman Presiden,” kata Asfina.

2. Informasi rawan bocor

Sejumlah pihak menilai keberadaan Dewan Pengawas membuat rencana operasi tangkap tangan KPK rawan bocor. Belum juga resmi dilantik, Wakil Ketua KPK terpilih Nurul Ghufron telah menyampaikan kekhawatirannya itu.

Dia mengatakan keberadaan Dewas akan menyulitkan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). “Kemungkinan agak kesulitan melakukan OTT karena penyadapan harus minta izin, sehingga potensi kebocoran sebelum OTT bisa terjadi.”

Berdasarkan UU KPK hasil revisi, Dewan Pengawas KPK berwenang memberikan izin tertulis untuk penyadapan, penggeledahan, hingga penyitaan meskipun tidak berstatus sebagai penegak hukum.

3. Integritas Dewan Pengawas disorot

Tim transisi KPK menyoroti integritas Dewan Pengawas. Sebabnya, tak seperti pimpinan KPK, anggota Dewan Pengawas tidak dilarang bertemu dengan pihak-pihak yang tengah berperkara di KPK.

Dewan Pengawas juga tidak dilarang rangkap jabatan, bahkan untuk menjadi komisaris, direksi, atau pengurus yayasan tertentu. Hal ini menurut tim berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

4. Rentan intervensi politik

Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Dadang Trisasongko menilai kode etik Dewan Pengawas dibuat lemah karena memang dewan ini dibentuk untuk membuka pintu intervensi politik ke KPK. Ia khawatir KPK tak lagi independen karena keberadaan dewan ini. “Ini penjinakkan KPK.”

Dalam lain kesempatan, Direktur Pusat Kajian Konstitusi Feri Amsari mengatakan pemilihan Anggota Dewan Pengawas yang memiliki integritas sebenarnya bisa meminimalisasi dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh keberadaan Dewan Pengawas.

Namun, ia pesimistis Jokowi bakal melakukan itu. Sebab, menurut dia, Jokowi adalah salah satu pihak yang memotori pelemahan KPK melalui revisi UU. Ia menduga Jokowi akan menempatkan orang-orang yang dapat mengakomodasi agendanya untuk menjadi dewan pengawas. “Saya tidak akan terlalu percaya pada pernyataan dari Istana.”

CAESAR AKBAR | ROSSENO AJI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

3 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

5 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

6 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

6 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

6 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

7 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

7 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

8 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

10 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

11 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.