TEMPO.CO, Jakarta - Keberadaan Dewan Pengawas KPK menuai polemik di masyarakat. Pasalnya, keberadaan Dewan Pengawas dianggap bakal melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Nama-nama yang bakal mengisi posisi Dewan Pengawas KPK pada periode awal akan ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo. Hal ini sesuai dengan Pasal 69 A ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
"Untuk pertama kalinya tidak lewat pansel," kata Jokowi dalam dialog bersama wartawan Istana Kepresidenan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat pekan lalu. Ia berjanji para anggota dewan pengawas yang bakal dilantik Desember mendatang akan memiliki kredibilitas baik.
Dari berbagai sumber, Tempo mencatat setidaknya ada 4 poin catatan dari masyarakat soal bahaya dewan pengawas tersebut.
1. Kriteria dan kode etiknya dinilai lemah
Tim transisi KPK menilai Dewan Pengawas akan melemahkan lembaga. Sebab, dengan posisi yang dinilai lebih berkuasa ketimbang pimpinan KPK, syarat menjadi anggota dewan pengawas dinilai lebih mudah.
Misalnya saja, pimpinan KPK diharuskan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan. Syarat itu tak ada untuk dewan pengawas.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawanati menganggap siapapun yang akan dipilih menjadi Dewan Pengawas akibatnya akan sama buruk bagi KPK.
Sebab, menurut UU KPK yang baru, posisi Dewan Pengawas lebih berkuasa dari komisioner, sedangkan aturan kode etiknya lebih lemah dan mekanisme pemilihannya dilakukan dengan lebih sederhana. "Ini sistem. Jadi siapapun yang dipilih (sebagai Dewan Pengawas), dia sudah di bawah cengkeraman Presiden,” kata Asfina.
2. Informasi rawan bocor
Sejumlah pihak menilai keberadaan Dewan Pengawas membuat rencana operasi tangkap tangan KPK rawan bocor. Belum juga resmi dilantik, Wakil Ketua KPK terpilih Nurul Ghufron telah menyampaikan kekhawatirannya itu.
Dia mengatakan keberadaan Dewas akan menyulitkan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). “Kemungkinan agak kesulitan melakukan OTT karena penyadapan harus minta izin, sehingga potensi kebocoran sebelum OTT bisa terjadi.”
Berdasarkan UU KPK hasil revisi, Dewan Pengawas KPK berwenang memberikan izin tertulis untuk penyadapan, penggeledahan, hingga penyitaan meskipun tidak berstatus sebagai penegak hukum.
3. Integritas Dewan Pengawas disorot
Tim transisi KPK menyoroti integritas Dewan Pengawas. Sebabnya, tak seperti pimpinan KPK, anggota Dewan Pengawas tidak dilarang bertemu dengan pihak-pihak yang tengah berperkara di KPK.
Dewan Pengawas juga tidak dilarang rangkap jabatan, bahkan untuk menjadi komisaris, direksi, atau pengurus yayasan tertentu. Hal ini menurut tim berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
4. Rentan intervensi politik
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Dadang Trisasongko menilai kode etik Dewan Pengawas dibuat lemah karena memang dewan ini dibentuk untuk membuka pintu intervensi politik ke KPK. Ia khawatir KPK tak lagi independen karena keberadaan dewan ini. “Ini penjinakkan KPK.”
Dalam lain kesempatan, Direktur Pusat Kajian Konstitusi Feri Amsari mengatakan pemilihan Anggota Dewan Pengawas yang memiliki integritas sebenarnya bisa meminimalisasi dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh keberadaan Dewan Pengawas.
Namun, ia pesimistis Jokowi bakal melakukan itu. Sebab, menurut dia, Jokowi adalah salah satu pihak yang memotori pelemahan KPK melalui revisi UU. Ia menduga Jokowi akan menempatkan orang-orang yang dapat mengakomodasi agendanya untuk menjadi dewan pengawas. “Saya tidak akan terlalu percaya pada pernyataan dari Istana.”
CAESAR AKBAR | ROSSENO AJI