TEMPO.CO, Mojokerto - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis hukuman mati dan penjara 20 tahun pada dua terdakwa kasus pembunuhan pengusaha barang bekas, Eko Yuswanto, 32 tahun, warga Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Mojokerto.
Pelaku utama, Priono alias Yoyok, 38 tahun, warga Desa Kejagan Kecamatan Trowulan, dihukum mati. Sedangkan rekannya yang membantu pembunuhan, Dantok Narianto alias Gondol , 36 tahun, warga Desa Tambakagung Kecamatan Puri, dihukum pidana penjara 20 tahun. Pembacaan vonis dilakukan Senin, 4 November 2019.
“Terdakwa Priono dan Dantok Narianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan menghilangkan jenazah dengan maksud untuk menyembunyikan kematian secara bersama-sama,” kata anggota majelis hakim yang juga juru bicara PN Mojokerto Erhammudin, Selasa, 5 November 2019.
Putusan majelis hakim untuk terdakwa Priono sesuai tuntutan jaksa, namun vonis bagi Dantok lebih ringan. Jaksa sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati.
Eko dan Priono saling kenal dan tinggal di satu dusun yang sama. Berdasarkan penyelidikan polisi dan fakta di persidangan, motif pembunuhan yang dilakukan Priono dibantu Dantok itu karena Priono kesal atas sikap istri Eko, Lailil Fitria. Lailil dituduh sombong dan sering menghina Priono dan keluarganya. Priono akhirnya melampiaskan kekesalannya pada Eko dan merencanakan pembunuhan bersama Dantok.
Pembunuhan dilakukan pada 12 April 2019 di rumah Dantok setelah korban dan dua pelaku minum minuman keras jenis arak. Korban Eko dipukul dan dibekap hingga tewas. Kemudian jasadnya dibuang di persawahan Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto, yang lokasinya berjauhan dengan lokasi penganiayaan.
Jasad korban lalu dibakar. Esok harinya, jasad korban ditemukan warga dan setelah dilakukan penyelidikan, visum, dan tes DNA, korban dipastikan Eko. Polisi akhirnya menangkap Priono dan Dantok yang terakhir kali bertemu dengan korban Eko.
Atas vonis hukuman mati dan 20 tahun penjara, Priono dan Dantok sama-sama akan mengajukan banding. Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk putusan pada Dantok yang dituntut hukuman mati, namun diputus 20 tahun penjara.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Kholil Askohar, keberatan atas vonis mati pada Priono. Ia berharap vonis pada Priono sama dengan Dantok yakni 20 tahun penjara. “Kami akan banding dan perjuangkan haknya,” katanya.