TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir tak mempengaruhi pengembangan penyidikan dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Jaksa KPK Ronald Worotikan berujar pengembangan perkara untuk kasus tersebut akan terus berjalan. "Perkara ini kan cuma SFB (Sofyan Basir) saja, perkara lain yang tidak terkait SFB akan terus berjalan," kata Ronald di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 4 November 2019.
Kasus PLTU Riau-1 telah menyeret 3 orang. Pelaku pertama ialah pemilik saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo. Ia divonis 4,5 tahun penjara di tingkat kasasi karena terbukti memberikan suap Rp 4,7 miliar kepada Eni Saragih.
Sementara Eni divonis 6 tahun penjara karena terbukti menerima duit dari Kotjo dan gratifikasi dari sejumlah pengusaha lainnya. Belakangan, KPK menetapkan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham. Dia divonis 5 tahun di tingkat banding dan berniat mengajukan kasasi.
Sofyan menjadi tersangka keempat dalam kasus ini. KPK mendakwa mantan Dirut PLN itu telah memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus dan Kotjo dengan sejumlah pejabat PLN untuk mempercepat dan memuluskan penandatanganan proyek PLTU Riau.
Belakangan, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Sofyan Basir bebas. KPK bakal mengajukan banding atas putusan ini.