TEMPO.CO, Jakarta - Tujuh orang tahanan politik Papua yang saat ini ditahan di Markas Polda Kalimantan Timur meminta penyidikan kasus mereka dipindah ke Jayapura.
“Kami meminta proses penyidikan di Jayapura saja,” kata kuasa hukum tersangka, Fathul Huday Wiyashadi di Balikpapan, Senin 4 November 2019.
Tujuh tersangka kasus makar itu sebelumnya dipindah ke tahanan Polda Kalimantan Timur pada akhir September lalu. Hingga kini, para tersangka sudah menjalani tahanan selama 40 hari di Balikpapan.
“Kasusnya belum P 21 (diterima kejaksaan). Mereka dijerat dengan ketentuan pasal makar,” ungkap Fathul.
Fathul mewakili tersangka terdiri dari Buktar Tabuni, Agus Kossay, Fery Kombo, Alexander Gobay, Steven Itlay, Hengki Hilapok, dan Irwanus Uropmabin. Mereka dianggap otak di balik kerusuhan di Jayapura yang mengakibatkan korban dari pihak sipil maupun TNI.
Fathul mengatakan, penahanan di Balikpapan menjadi tekanan psikologis tersendiri bagi para kliennya. Secara otomatis, mereka tidak mampu lagi berinteraksi dengan keluarga yang seluruhnya berdomisili di Papua.
“Secara yuridis menjadi kewenangan penyidik untuk menahan tersangka, namun psikologis terganggu,” ujar dia.
Apalagi kenyataannya, Fathul menilai penahanan di Balikpapan memperlambat proses penyidikan kasusnya. Selama ditahan di sini, menurutnya, mereka belum pernah diperiksa penyidik terkait pasal makar.
“Belum pernah diperiksa penyidik dari Polda Papua. Polda Kaltim tidak berhak memeriksa tersangka ini,” ujar dia.
Dalam kasus ini, menurut Fathul, Polda Papua yang berwenang menyidik kasusnya sesuai delik lokasi tempat kejadian perkara. Sehingga semestinya proses persidangannya pun harus digelar di Papua.
Sehubungan itu, Fathul menolak dalih persoalan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat Papua pasca rusuh. Sebaliknya, ia meminta Polri menambah jumlah personil yang ditugaskan dalam pengamanan persidangan di Papua.
“Semestinya Polda- Polda lain yang diperbantukan mengamankan persidangan di Papua nanti,” kata dia.
Adapun mengenai kondisi kesehatan para tersangka, Fathul mengatakan mereka dalam kondisi baik. “Kondisi baik-baik saja di Balikpapan, perlakuan polisi juga baik disini,” kata Fathul.
Polda Kaltim memang memastikan tujuh tersangka asal Papua berada dalam pengawasannya. Mereka hanya diperintahkan menjaga titipan tersangka dari Polda Papua.
“Mereka seluruhnya dalam kondisi sehat semua,” kata Kepala Polda Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Priyo Widyanto.
Priyo menempatkan tujuh tersangka dalam sel tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim. Mereka tidak mencampuri proses penyidikan menjadi kewenangan Polda Papua.
“Kami hanya menahan saja, proses penyidikan menjadi kewenangan penyidik Papua,” kata dia.
Sehubungan itu, Priyo enggan berbicara banyak tentang penanganan kasus tersangka yang terjerat pasal makar. Ia mempersilakan mengkonfirmasi langsung dengan Mabes Polri dan Polda Papua.
“Saya tidak bisa berbicara soal itu, silakan dengan penyidiknya langsung atau dengan Mabes Polri,” kata dia.