TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mengatakan pelarangan penggunaan cadar dan celana cingkrang oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya berlaku di lingkungan Kementerian Agama.
“Hal tersebut hanya sebatas untuk penertiban dan penegakan disiplin pegawai di lingkungan Kementerian Agama. Sehingga tidak perlu ditanggapi secara emosional, berlebihan, dan penuh dengan kecurigaan,” kata Zainut dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 2 November 2019.
Zainut berpendapat langkah penertiban dan penegakan disiplin seperti itu adalah tindakan yang wajar dan bagian dari tugas pembinaan. Sehingga ASN mematuhi aturan yang ditetapkan. Menurut dia, pelarangan ini tak perlu dikaitkan dengan pelanggaran hak privasi seseorang, apalagi dengan kebebasan beragama.
“Karena dalam penertiban dan penegakan disiplin tersebut dipastikan tidak ada satu pun ajaran agama, hak privasi atau hak asasi seseorang dalam menjalankan ajaran agama yang dilanggar,” kata dia.
Ketentuan seragam ASN, Polri, dan TNI, kata Zainut, sudah ada dan tetap mengindahkan nilai estetika, etika, dan tak bertentangan dengan ajaran agama. Sehingga ketentuan itu harus ditaati oleh semua ASN.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan ASN yang mengenakan celana cingkrang tidak sesuai aturan. Meski tak bisa dipersoalkan dari segi agama, Fachrul menyebut celana cingkrang melanggar aturan berpakaian ASN. “Misal ditegur celana kok tinggi begitu? Kamu enggak lihat aturan negara bagaimana? Kalau enggak bisa ikuti aturan keluar kamu,” kata dia.