TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memuji sikap Presiden Jokowi yang memastikan belum akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perpu KPK.
"Sikap Presiden sudah tepat. Semua pihak harus menghormati proses konstitusional dengan uji materi UU KPK yang sedang berlangsung di MK," ujar Masinton saat dihubungi Tempo pada Jumat, 1 November 2019.
Masinton meminta semua pihak membiarkan hakim konstitusi di MK berkhidmat dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya memproses dan memutus gugatan atau uji materi yang dilakukan warga negara terhadap revisi UU KPK tanpa ada tekanan dari pihak mana pun. "Termasuk oleh KPK yang bertugas menjalankan Undang-undang," ujar anggota Komisi Hukum DPR RI ini.
UU KPK saat ini masih digugat sejumlah mahasiswa di MK. Pada 18 September 2019, sejumlah mahasiswa melayangkan gugatan terhadap UU KPK itu. Gugatan diajukan sebelum aturan itu ditandatangani Presiden Jokowi.
"Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yg lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertata negara," kata Jokowi dalam dialog bersama wartawan Istana Kepresidenan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 1 November 2019.