TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan pihaknya akan melakukan eksekusi hukuman mati terhadap 274 terpidana. Namun, hukuman mati itu akan dilaksanakan jika kasus tersebut sudah berstatus hukum tetap.
"Gini, ada beberapa perkara yang belum inkrah. Pasti kami akan eksekusi kalau inkrah," ujar ST Burhanuddin di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 25 Oktober 2019.
Lebih lanjut, ST Burhanuddin pun meminta waktu untuk mempelajari kasus-kasus dengan vonis hukuman mati tersebut. Sebab, ia ingin menghindari tindakan yang gegabah.
"Kalau suatu saat ada perubahan, kan sudah terlanjur dihukum mati, itu yang kami hindari," ujar ST Burhanuddin.
Ke-274 terpidana hukuman mati itu dengan latar belakang berbagai kasus, rinciannya: 68 kasus pembunuhan, 90 kasus narkotika, 8 kasus perampokan, 1 kasus terorisme, 1 kasus pencurian, 1 kasus kesusilaan, dan 105 kasus pidana lainnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Ali Mukartono pun menambahkan, proses sebagian besar dari ratusan terpidana hukuman mati itu belum selesai.
"Kan ini ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa peninjauan kembali (PK) bisa lebih dari sekali. Kami harus berikan haknya dulu," kata Ali.