TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan hak veto menteri koordinator sejalan dengan program omnibus law. Menurutnya keduanya sama-sama bertujuan untuk menyerasikan tindakan.
“Omnibus law itu menyerasikan aturan, kalau ini menyerasikan tindakan,” kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis 24 Oktober 2019.
Omnibus law menurut Mahfud dibuat untuk menyelaraskan aturan yang bertentangan satu sama lain. Saat ini, kata Mahfud, omnibus law sedang digarap oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan menteri koordinator kini memiliki kewenangan veto kebijakan menteri lain di lingkupnya, bila bertentangan dengan visi presiden. Veto juga bisa digunakan bila kebijakan antar kementerian bentrok.
“Presiden mengatakan Menko itu mempunyai hak veto. Untuk membatalkan kebijakan atau peraturan menteri yang tidak sejalan dengan visi presiden maupun berbenturan dengan menteri-menteri lain,” kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019.
Ia mengatakan hak veto ini dibahas dalam sidang kabinet pertama, yang dimulai pukul 10.00 WIB tadi di Istana Negara. Salah satu alasannya, menurut Mahfud, karena pada periode lalu tak jarang menteri mengeluarkan kebijakan yang bentrok satu sama lain.
“Kan dulu sering menteri ini buat ini, yang lain buat itu lalu ndak jalan. Mempersulit pelaksanaan tugas,” kata dia.
Omnibus law adalah sebuah undang-undang yang mengatur atau mencabut sejumlah undang-undang lain. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan akan segera membahas omnibus law sesuai arahan Jokowi. Dia mengatakan ada 74 UU yang akan diubah dengan omnibus law itu. "Target kami tahun ini selesai," kata Yasonna, Rabu, 23 Oktober 2019.