TEMPO.CO, Jakarta - Tito Karnavian resmi mengemban tugas baru dari Presiden Joko Widodo untuk menjadi Menteri Dalam Negeri di Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024. "Bapak Muhammad Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019.
Jokowi mengatakan Tito bertanggung jawab terhadap urusan di daerah. Jokowi juga berpesan Tito mengurusi kepastian hukum di daerah terkait investasi.
Tito Karnnavian sebelumnya menjabat sebagai Kepala Polri. Adapun data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di situs Komisi Pemberantasan Korupsi, Tito terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 17 Maret 2016. Ketika itu, Tito masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
Tito tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 10,2 miliar. Harta mantan Komandan Detasemen Khusus 88 ini terdiri dari 12 bidang tanah dan bangunan di Jakarta, Palembang dan Singapura bernilai Rp 11,2 miliar.
Dalam laporan itu, Tito Karnavian tak memiliki alat transportasi. Namun, ia memiliki logam mulia dan harta bergerak lainnya berjumlah Rp 160 juta serta giro dan kas senilai Rp 1,8 miliar. Bila dijumlah, harta kekayaan Tito mencapai Rp 13,2 miliar, namun mesti dikurangi hutang Rp2,9 miliar. Sehingga total hartanya mencapai Rp 10,2 miliar.