Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengamat LIPI: Publik Berhak Menuntut Komposisi Menteri Kabinet

Reporter

Editor

Purwanto

image-gnews
Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI Syamsuddin Haris, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Maret 2019. Tempo/Egi Adyatama
Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI Syamsuddin Haris, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Maret 2019. Tempo/Egi Adyatama
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris, mengatakan dalam demokrasi presidensial partai politik pengusung pasangan calon tak berhak menuntut jatah menteri. Hak tersebut menurutnya ada di publik, karena presiden mendapat mandat melalui pemilu.

“Di kabinet presidensial, partai politik koalisi tidak berhak menuntut jatah. Apalagi tidak ada MOU di koalisi mengenai saya dukung anda, tapi saya dapat apa,” kata Syamsuddin di acara diskusi Mencermati Kabinet Jokowi Jilid II bersama Visi Integritas di Upnormal Cikini, Jalan Raden Saleh, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2019.

Ia menilai koalisi yang dibentuk sangat longgar. Karena partai politik yang mendukung pencalonan Jokowi hanya bertugas untuk memenangkan kontestasi pemilu, namun tak ada kesepakatan resmi yang menekan Jokowi untuk memberikan kursi menteri. Dalam sistem presidensial, penunjukkan pembantu presiden adalah sepenuhnya hak presiden.

Meski begitu, hak prerogatif tersebut tak boleh digunakan sewenang-wenang. Karena presiden setidaknya dipagari oleh dua hal, yakni moralitas publik, dan rasionalitas demokrasi.

Moralitas publik adalah hak publik untuk mendapat kabinet yang bersih. Karena Jokowi bisa menjadi presiden karena mandat publik yang memilihnya. “Tidak berarti prerogatif itu bebas semau Jokowi. Karena Jokowi diberi mandat oleh publik,” tuturnya.

Selain itu ada pula rasionalitas demokrasi, atau etika dalam berpolitik. Ia menyebut langkah Jokowi mengundang Gerindra masuk ke koalisi dengan menawarkan posisi Menteri Pertahanan kepada Prabowo Subianto dan satu posisi lain untuk Waketum Gerindra, Edhy Prabowo adalah langkah yang tak sesuai dengan rasionalitas demokrasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Syamsuddin, partai politik pendukung meminta jatah kursi saja sudah tak etis, apalagi langkah Jokowi yang mengundang musuh ke dalam selimut koalisinya. “Tidak etis juga bagi Jokowi, tidak memberikan parpol koalisinya itu jatah. Kok yang didahulukan Gerindra. Prabowo dan Edhy Prabowo, yang melawan habis-habisan Jokowi-Ma’ruf Amin di pilpres 2019 lalu,” tuturnya.

Sebelumnya selepas Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto bertemu Jokowi di Istana, ia mengumumkan bakal membantu Presiden Joko Widodo dalam kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. Prabowo juga spesifik menyebut dia diminta membantu di bidang pertahanan.

"Saya diizinkan untuk menyampaikan membantu beliau di bidang pertahanan," ujar Prabowo di Istana Negara pada Senin, 21 Oktober 2019.

FIKRI ARIGI | AHMAD FAIZ IBNU SANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

10 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

12 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

Ada empat akar masalah Papua, yakni sejarah dan status politik, diskriminiasi, kekerasan dan pelanggaran HAM berat, dan kegagalan pembangunan.


Dewas KPK Ungkap Isi Nota Dinas ke Deputi Pencegahan soal Dugaan Pemerasan Jaksa TI

22 hari lalu

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris usai melaksanakan sidang etik 93 Pegawai KPK dengan dugaan pungli di Rutan KPK, di Gedung C1 KPK, Jumat, 19 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Dewas KPK Ungkap Isi Nota Dinas ke Deputi Pencegahan soal Dugaan Pemerasan Jaksa TI

Dewas KPK mengungkapkan isi nota dinas tentang dugaan pemerasan Jaksa TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar.


Dewas KPK Gelar Sidang Pungli, Salah Satunya Bekas Kepala Rutan Ristanta

44 hari lalu

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris usai melaksanakan sidang etik 93 Pegawai KPK dengan dugaan pungli di Rutan KPK, di Gedung C1 KPK, Jumat, 19 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Dewas KPK Gelar Sidang Pungli, Salah Satunya Bekas Kepala Rutan Ristanta

Dewas KPK akan menyidangkan beberapa pegawai dalam kasus dugaan pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan).


Mahfud Md Mundur, Fakta-fakta Ramainya Soal Menteri Mundur Sejak Pekan Lalu

1 Februari 2024

Calon wakil presiden Mahfud Md resmi mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Kabinet Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Mahfud mengatakan itu di depan Pura Ulun Danu di kawsan Danau Tirta Gangga, Desa Swastika Buana, Seputih Banyak, Lampung Tengah, pada Rabu, 31 Januari 2024. Foto: Staf Komunikasi Mahfud Md.
Mahfud Md Mundur, Fakta-fakta Ramainya Soal Menteri Mundur Sejak Pekan Lalu

Mahfud Md mundur dari jabatan Menkopolhukam di Kabinet Jokowi di tengah gonjang-ganjing politik Tanah Air menjelang Pilpres 2024.


Sidang Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rampung, Dewas KPK Bacakan Putusan Pekan Depan

22 Desember 2023

Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, memberikan keterangan kepada awak media seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis malam, 21 Desember 2023. Sidang dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri, di antaranya perbuatan berhubungan melakukan pertemuan dengan mantan Menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rampung, Dewas KPK Bacakan Putusan Pekan Depan

Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri masih insan KPK karena pengunduran dirinya belum dikabulkan Presiden Jokowi.


Disinggung dalam Debat Capres, Ini 4 Akar Permasalahan Papua Menurut LIPI

14 Desember 2023

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo , Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto, dan Capres nomor urut 1 Anies Baswedan saling berjabat tangan usai debat perdana di KPU RI, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Disinggung dalam Debat Capres, Ini 4 Akar Permasalahan Papua Menurut LIPI

LIPI menemukan setidaknya ada empat akar masalah Papua. Hal tersebut berdasarkan riset LIPI yang dilakukan pada 2009.


Sidang Etik Firli Bahuri Digelar Hari Ini, Dewas KPK: Sidangnya Tertutup

14 Desember 2023

Ketua KPK (nonaktif), Firli Bahuri, seusai memenuhi panggilan pemeriksaan etik Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 5 Desember 2023. Firli Bahuri, yang telah ditetapkan status hukumnya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, menjalani pemeriksaan perkara pelanggaran kode etik dalam kasus dugaan penerimaan suap dan pemerasan terhadap mantan Menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Etik Firli Bahuri Digelar Hari Ini, Dewas KPK: Sidangnya Tertutup

Dewas KPK akan menggelar sidang etik Firli Bahuri pada Kamis, 14 Desember 2023. Sidang tak bisa diliput karena berlangsung tertutup.


Firli Bahuri Jadi Tersangka Polda Metro Jaya, Peran Dewan Pengawas KPK Disorot, Ini Profil Anggota Dewas KPK

28 November 2023

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama empat anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris (kanan), Harjono, Albertina Ho dan Indriyanto Seno Adji (kiri), memberikan keterangan terkait capaian Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2022, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 9 Januari 2023. Dalam acara itu, Dewas KPK juga menyatakan Firli Bahuri tidak melanggar etik terkait proses hibah lagu mars dan himne bagi lembaga antirasuah itu dari istri Firli. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Jadi Tersangka Polda Metro Jaya, Peran Dewan Pengawas KPK Disorot, Ini Profil Anggota Dewas KPK

Firli Bahuri tersangka dugaan pemerasan, Dewan Pengawas KPK kemudian menjadi sorotan, apa saja tugasnya? Ini profil anggota Dewas KPK.


Dewas KPK Akan Surati Presiden untuk Pemberhentian Sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

23 November 2023

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama empat anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris (kanan), Harjono, Albertina Ho dan Indriyanto Seno Adji (kiri), memberikan keterangan terkait capaian Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2022, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 9 Januari 2023. Dalam acara itu, Dewas KPK juga menyatakan Firli Bahuri tidak melanggar etik terkait proses hibah lagu mars dan himne bagi lembaga antirasuah itu dari istri Firli. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Akan Surati Presiden untuk Pemberhentian Sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

Setelah Ketua KPK Firli Bahuri tersangka, Dewas KPK menyatakan akan berkirim surat ke Presiden Jokowi untuk meminta penonaktifan sementara.