TEMPO.CO, Kendari - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menggelar sidang disiplin terkait enam anggota polisi yang diduga melanggar standard operasi pengamanan unjuk rasa saat menjaga unjuk rasa di Kendari.
Sidang kali ini menghadirkan mantan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kendari Ajun Komisaris Diki Kurniawan. Diki Kurniawan menjadi salah satu terperiksa karena terbukti membawa senjata api saat pengamanan demonstrasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara pada Kamis, 26 September 2019.
Selain melanggar standar operasional prosedur (SOP) dengan membawa senjata api, Diki juga mengakui mengeluarkan tembakan hingga dua kali saat bentrokan dengan mahasiswa di bagian kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
"Di antara mereka ada yang membawa senjata api. Dan ada dua tiga orang yang menembak ke atas. Ada yang satu dan dua tembakan. DK cs pelakunya," kata Karo Provos Divisi Propam Mabes Polri Brigadir Jenderal Hendro Pandowo pada Kamis, 17 Oktober 2019.
Sehari sebelumnya, lima terperiksa juga telah menjalani sidang pemeriksaan yakni GM, MA, MI, H dan E di ruang sidang yang sama dimulai pukul 09.00 wita.
Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Agoeng Adi Koerniawan menjelaskan perbedaan jadwal sidang disebabkan keenam terperiksa ini memiliki atasan berhak menghukum (ankum) yang berbeda.
"Lima terperiksa ini sudah dipindahkan di bagian Yanma mereka disidangkan Kamis, sedangkan DK dia bagian operasional jadi yang akan menyidangkannya juga karo operasionalnya,” katanya.
Sebelumnya, Propam telah menyita menyita tiga jenis senjata api, tipe MAC, SNW, dan HS. Dari hasil pemeriksaan polisi juga mendapatkan 6 butir selongsong peluru. Tiga selongsing diperoleh setelah olah TKP dan tiga selongsong lainya diperoleh dari temuan mahasiswa dan warga.
Dalam unjuk rasa dengan agenda menolak revisi UU KPK dan RKUHP itu, dua mahasiswa Universitas Haluoleo, Randi (22) dan Muhamad Yusuf Kardawi (19), meninggal. Namun, polisi belum juga menemukan pelaku. Sementara itu, keenam polisi ini hanya dikenakan sidang disiplin karena membawa senjata.