TEMPO.CO, Jakarta - Sidang disiplin 5 anggota Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara yang membawa senjata dalam pengamanan unjuk rasa mahasiswa di Kendari digelar hari ini.
Lima anggota yang disidang adalah GM, MI, MA, H, dan E. Seorang lagi berinisial DK belum menjalani proses persidangan.
Dalam sidang etik itu terungkap jika 3 dari 5 oknum polisi ini melakukan penembakan saat demo mahasiswa yang berujung rusuh pada 26 September 2019.
Kepala Biro Provos Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Polri Brigjen Hendro Pandowo menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga anggota kepolisian mengaku melakukan penembakan.
Terungkap juga dalam sidang disiplin bahwa lima anggota polisi membawa senjata api karena tidak mengetahui adanya pelarangan membawa pistol saat pengamananan unjuk rasa.
"Di antara mereka hanya membawa senjata api. Dan ada dua, tiga orang yang menembak ke atas. Ada yang satu dan dua tembakan. DK cs pelakunya,” kata Hendro Pandowo di Mapolda Sultra, Kamis, 17 Oktober 2019.
Hendro menambahkan, untuk mengetahui proyektil dari senjata milik siapa yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) jalan Abdullah Silondae, pihaknya masih harus melakukan uji balistik.
Dari hasil pemeriksaan, kata Hendro, juga belum ada yang yang mengaku menembak mahasiswa. Hingga saat ini tim investigasi masih melakukan penyidikan. Pihaknya berjanji akan terus mencari siapa pelaku penembak Randi dengan melakukan uji balistik.
"Dari Reskrim melakukan penyidikan, berdasarkan analisa ilmiah sesuai fakta scientific crime investigation. Kalau mereka mengaku menembak terhadap korban Randi tentu mudah bagi kita untuk melakukan pengungkapan tersangka siapa yang melakukan penembakan," kata Hendro.
Sementara itu, Kepala Bidang Propam Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Agoeng Adi Koerniawan mengatakan, lima orang terperiksa menjalani sidang disiplin karena diduga telah melanggar SOP.
“Sebelumnya telah diperintahkan oleh Kapolri, diteruskan kepada Kapolda, Kapolres dan seluruh bagian agar ketika pengamanan aksi unjuk rasa dilarang membawa dan menggunakan senjata tetapi diduga kelima ini membawa senjata,” kata dia.
Unjuk rasa mahasiswa menolak RUU kontroversial di Kendari pada 26 September 2019 lalu berujung rusuh. Dua mahasiswa tewas yaitu Imawan Randi dan Yusuf Kardawi. Randi diduga tewas karena peluru tajam.
Adapun Yusuf Kardawi, menurut KontraS juga tewas karena peluru tajam. Presiden Jokowi diminta membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta untuk mengusut kematian dua mahasiwa tersebut.