Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Kronologi Operasi Tangkap Tangan Wali Kota Medan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin (tengah) digiring petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2019. Dzulmi Eldin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap dari dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan. ANTARA
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin (tengah) digiring petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2019. Dzulmi Eldin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap dari dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin dan sejumlah orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, Sumatera Utara, pada Selasa-Rabu, 15-16 Oktober 2019. Penangkapan itu terkait kasus dugaan suap proyek dan jabatan pada Pemerintahan Kota Medan.

Selain Wali Kota Medan, KPK juga menangkap Syamsul Fitri Siregar alias SFI, Kepala Sub Bagian Protokoler Kota Medan; Isa Ansyari alias IAN, Kepala Dinas PUPR Kota Medan; Aidiel Putra Pratama alias APP, Ajudan Walikota Medan; serta Sultan Solahudin alias SSO.

Dalam konferensi pers Rabu malam, 16 Oktober 2019, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan kronologi OTT tersebut.

Menurut dia, awalnya penyidik mendapat informasi ihwal adanya permintaan uang dari Dzulmi untuk menutupi kelebihan pengeluaran perjalanan dinasnya beserta jajaran Pemerintah Kota Medan ke Jepang.

"Diketahui wali kota membawa serta keluarganya pada perjalanan dinas tersebut," tutur Saut.

Syamsul yang juga ikut ke Jepang mendapat perintah pencarian dana tersebut dari Dzulmi. Dirinya lantas menghubungi beberapa kepala dinas di lingkup Pemerintah Kota Medan untuk meminta kutipan dana untuk menutupi dana APBD yang sebelumnya dipakai dalam perjalanan tersebut.

Menurut Saut, Isa Ansyari selaku Kepala Dinas PUPR Kota Medan bersedia memberikan uang sebesar Rp 250 juta. Uang tersebut diserahkan lewat transfer sebesar Rp 200 juta sementara sisanya secara tunai. "Setelah memastikan adanya transaksi pemberian uang dari Kadis PU ke APP (Aidiel) selaku ajudan TDE (Dzulmi), pada hari yang sama tim langsung bergerak untuk mengamankan orang-orang terkait," kata Saut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sekitar pukul 20.00 WIB tanggal 15 Oktober, tim mengejar ajudan Dzulmi berinisial AND. Saat itu dirinya baru saja mengambil uang tunai Rp 50 juta di rumah Isa. Namun, tim tak berhasil menangkap AND. Ia kabur setelah berusaha menabrak tim KPK yang memberhentikannya di tengah perjalanan.

Saut menjelaskan, tim lantas bergerak dan menangkap Isa di rumahnya pada pukul 21.30 WIB. Selang satu setengah jam kemudian tim KPK beranjak ke salah satu rumah sakit di Kota Medan. Dzulmi diketahui tengah menjalani fisioterapi di sana. "Tim kemudian mengamankan APP yang sedang mendampingi TDE di rumah sakit," kata Saut.

Tak habis di situ, penyidik KPK bergerak ke kantor Wali Kota Medan pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB dan menangkap Solahudin dan mendapati uang Rp 200 juta yang disimpan di laci kabinet ruang protokoler. Terakhir, penyidik menangkap Syamsul di rumahnya pukul 11.00 WIB. Mereka lantas diterbangkan secara bertahap ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK.

Dalam kasus ini, Isa juga diduga menyetor uang tunai sebesar Rp 20 juta ke Dzulmi pada periode Maret-Juni 2019 serta Rp 50 Juta pada September. Uang itu disetorkan setelah dirinya diangkat oleh Dzulmi sebagai Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kota Medan.

Saat ini, penyidik KPK telah menetapkan Dzulmi, Isa dan Syamsul sebagai tersangkat. Mereka pun telah ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan yang berbeda. Saut pun mengimbau kepada AND agar menyerahkan diri ke KPK beserta uang Rp 50 juta pemberian Isa untuk Dzulmi yang masih ia bawa.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

5 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) memberikan keterangan pers usai pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK pegawai KPK, di Komnas Ham, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021. Pada pemeriksaan itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan dasar hukum pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK


Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

2 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho sudah tepat.


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

18 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

21 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

23 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

1 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

1 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

1 hari lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.