TEMPO.CO, Jakarta - Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA) dan 36 jaringan organisasi di Indonesia membuat surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) KPK.
"Pesannya sudah sangat jelas sekali, presiden terbitkan Perpu KPK. Kami ingin ada terang di tengah kelam dan kembali terang itu datang," kata Ririn Sefsani, perwakilan dari Kemitraan untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Kemitraan) di Gedung KPK pada Selasa, 15 Oktober 2019.
Menurutnya, surat terbuka ini sangat kuat karena disampaikan oleh perempuan yang melahirkan generasi penerus bangsa. "Dan kami tidak ingin Indonesia ke depan masih kelam karena dikuasai oleh oligarki yang ingin melawan pemberantasan korupsi," ujarnya.
Anita Wahid yang mewakili PAI, menambahkan saat ini pihaknya sangat khawatir terhadap UU KPK. Menurutnya, ketika korupsi merajalela, perempuan dan anak-anak adalah pihak pertama yang paling dirugikan, contohnya ketidakmampuan masyarakat miskin mengakses pendidikan dan aspek kesehatan.
Untuk itu Anita menegaskan PAI ingin Presiden menegaskan komitmennya agar kembali menjadi garda terdepan memimpin gerakan pemberantasan korupsi dengan menerbitkan Perpu KPK.
"Ini adalah salah satu hal yang akan kami lihat dan kami nilai sebagai bentuk nyata dari dari keberpihakan Presiden terhadap pemberantasan korupsi. Apakah memang ingin menjadi pemimpin dari gerakan pemberantasan korupsi atau ingin membiarkan kekuatan oligarki, kekuatan kepentingan kelompok tertentu berkuasa di Indonesia," ujar Anita.