TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) meminta agar Polsek Sukolilo dan pihak kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) meminta maaf kepada Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Teropong, atas pembubaran acara diskusi "Framing Media & Hoaks: Papua dalam Perspektif Media Arus Utama", pada Rabu 9 Oktober 2019.
"Mendesak Kepolisian Sektor Sukolilo dan pihak kampus PENS meminta maaf kepada LPM Teropong atas pembubaran acara diskusi LPM Teropong," ujar Sekretaris Jenderal PPMI Nasional Rahmad Ali, dalam keterangan tertulis, Sabtu 12 Oktober 2019.
Pada pembubaran acara diskusi tersebut polisi dan pihak keamanan kampus berdalih acara itu ilegal karena tidak melaporkan kegiatan itu ke kepolisian. PPMI menilai alasan ini mengada-ada karena bertentangan dengan Pasal 10 ayat 4 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menyatakan bahwa segala kegiatan ilmiah di kampus dan keagamaan tidak memerlukan izin dari kepolisian.
Belum selesai, satu hari setelahnya anggota LPM Teropong dipanggil Wakil Direktur III Bidang Kemahasiswaan PENS Anang Budikarso dan Kepala Unit Minat Bakat dan Organisasi Mahasiswa PENS Novian Fajar Satria. Pada pertemuan ini pimpinan kampus menyatakan bahwa LPM Teropong dibubarkan dan dilarang berkegiatan di dalam kampus.
"Tindakan pimpinan PENS ini sangat disayangkan. Pimpinan kampus semestinya mendukung aktivitas pers mahasiswa sebagai bagian dari sarana memenuhi hak publik, termasuk warga akademik kampus akan informasi. Bukan justru memberangusnya," tutur Rahmad.