TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana menjadi tersangka kasus korupsi. KPK menduga Heri bersama-sama dengan Bupati Subang Ojang Sohandi menarik pungutan liar terkait pengangkatan calon pegawai negeri sipil.
"KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dengan satu tersangka HTS," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2019.
Febri mengatakan penetapan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan pada 16 April 2016. Kala itu, KPK menangkap beberapa orang termasuk seorang jaksa dan Ojang. KPK menduga Ojang menyuap jaksa untuk mengatur perkara korupsi penyalahgunaan anggaran pada program jaminan kesehatan nasional tahun anggaran 2014 di Dinas Kesehatan Subang.
Selain menyuap, Bupati periode 2013-2018 ini juga diduga menerima suap dan gratifikasi. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menghukum Ojang 8 tahun penjara. Dari kasus itu, KPK menemukan indikasi bahwa Ojang menerima gratifikasi bersama Heri. Jumlah gratifikasi diduga mencapai Rp 9,6 miliar.
Uang itu diduga berasal dari pungutan liar pengangkatan CPNS Daerah periode 2014-2015. KPK juga menduga Heri menarik pungli dari pegawai honorer dengan iming-iming diangkat menjadi CPNS.
KPK menduga Heri memberikan Rp 1,65 miliar dan dua bidang tanah senilai Rp 2,44 miliar kepada eks Bupati Subang Ojang Sohandi. Sementara sisanya, digunakan untuk kepentingan pribadi.