TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita ratusan aset dalam penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Dari adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah itu, KPK menyita uang tunai senilai Rp 65 miliar dan 68 unit mobil dan motor.
"Ada 68 unit kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 8 Oktober 2019.
Selain itu, KPK juga menyita 175 unit rumah, apartemen, tanah hingga stasiun pengisian bahan bakar dari tangan Wawan. Bangunan tersebut berlokasi di Jakarta, Banten hingga Australia.
KPK mesti bekerjasama dengan polisi federal Australia untuk menyita aset senilai Rp 1,14 miliar di Negeri Kanguru itu. Dua aset yang disita itu berupa rumah senilai Aus$ 3,5 juta dan apartemen senilai Aus$ 800 ribu. Bila dijumlahkan, seluruh harta yang disita oleh KPK berjumlah Rp 500 miliar.
KPK menduga, sejak 2006-2013, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani ini menggunakan perusahannya PT Bali Pasific Pragama dan perusahaan lainnya untuk mendapatkan 1.105 kontrak proyek di lingkungan pemerintah Provinsi Banten. Total nilai kontrak itu ditaksir mencapai Rp 6 triliun. KPK menduga Wawan memanfaatkan hubungan kekerabatannya dengan Atut dan pejabat lainnya di sekitar wilayah Banten untuk mendapatkan proyek tersebut.
KPK menetapkan Wawan menjadi tersangka TPPU sejak 2014. Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada 2013. Kala itu, KPK menyangka Akil menerima Rp1 miliar dari Wawan untuk mengatur sidang gugatan Pemilihan Kepala Daerah Lebak, di MK. Saat penyidikan, KPK menemukan fakta bahwa uang suap yang dipakai Wawan berasal dari PT Bali Pasific Pragama.
Dalam perkara itu, Akil dihukum penjara seumur hidup, sementara Wawan dihukum 7 tahun penjara di tingkat kasasi. Kini, KPK telah melakukan pelimpahan tahap dua kasus TPPU Wawan ke pengadilan. Dengan begitu, tak lama lagi Wawan akan segera diadili.
Berikut adalah deretan aset yang disita KPK dalam perkara Wawan:
a. Uang tunai Rp 65 miliar
b. 68 unit kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih.
c. 175 unit rumah, apartemen, bidang tanah, terdiri dari:
1. 7 unit apartemen di Jakarta dan sekitarnya
2. 4 unit tanah dan bangunan di Jakarta
3. 8 unit tanah dan bangunan di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang
4. 1 unit tanah dan bangunan di Bekasi
5. 3 unit tanah di Lebak
6. 15 unit tanah dan peralatan AMP di Pandeglang
7. 111 unit tanah dan usaha SPBU di Serang
8. 5 unit tanah dan usaha SPBE di Bandung
9. 19 unit tanah dan bangunan di Bali
10. 1 unit apartemen di Melbourne, Australia
11. 1 unit rumah di Perth, Australia