TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Harian Bung Hatta Anticorruption Award menyatakan belum akan mencabut penghargaan tokoh antikorupsi dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. "Kami sementara ini tidak akan melakukan tindakan tersebut," kata Ketua Dewan Pengurus Harian Bung Hatta Anti Corruption Award Shanti Poesposoetjipto, saat dihubungi, Selasa, 8 Oktober 2019.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch mengusulkan penghargaan Bung Hatta Award untuk Jokowi dicabut. Opsi pencabutan itu dinilai perlu bila Jokowi tak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang KPK atau Perpu KPK.
"Karena tidak terlihat lagi sosok antikorupsi di diri Presiden Jokowi karena tidak menyelematkan KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam diskusi di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia di Jakarta, Ahad, 6 Oktober 2019.
Bung Hatta Anticorruption Award atau Bung Hatta Award adalah penghargaan yang diberikan kepada tokoh yang dianggap bersih dari korupsi. Jokowi menerima penghargaan ini saat masih menjabat Wali Kota Solo pada 2010.
Shanti mengatakan pihaknya mengapresiasi usulan dari ICW tersebut. Namun, ia mengatakan tak mau mengambil langkah gegabah untuk mencabut penghargaan dari Jokowi. "Apakah itu (pencabutan penghargaan) akan memecahkan masalah? Kan kita juga harus bersikap dewasa," ucap Shanti.
Shanti mengatakan pihaknya memilih menunggu langkah yang akan diambil Jokowi dalam penerbitan Perpu KPK. Ia berharap Jokowi pada akhirnya akan menerbitkan perpu tersebut.
"Ya kami menganggap perlu dan kami mengharapkan itu akan terjadi, kalau tidak terjadi ya kita lihat saja nanti bagaimana perkembangannya," kata Shanti.