Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengamat Sebut Rencana Amandemen Hanya Agenda Elit Politik

Reporter

image-gnews
Pelantikan DPR RI hasil Pemilu 2019, telah dilaksanakan, 575 orang resmi menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Pelantikan DPR RI hasil Pemilu 2019, telah dilaksanakan, 575 orang resmi menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan tak ada alasan kuat untuk melakukan perubahan Undang-undang Dasar 1945 (amandemen UUD 1945). Menurut dia, rencana tersebut bukan berasal dari masukan masyarakat melainkan hanya kepentingan elit politik saja.

“Nah kalau yang sekarang ini publik itu belum pernah ngomongin amademen, tiba-tiba muncul isu amademen ini yang sebenarnya dibawa oleh elit politik” kata Bivitri, Senin, 8 Oktober 2019.

Selain itu, Bivitri juga menganggap rencana menghidupkan kembali GBHN tidak akan relevan. Sebab, sesuai amanat reformasi, pemilihan Presiden dilakukan oleh rakyat. 

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari juga berpendapat tidak ada hal yang mendesak terkait amandemen UUD 1945. Ia melihat rencana amandemen malah akan merusak demokrasi.

Alasannya, kata dia, perubahan konstitusi sarat kepentingan untuk mengembalikan pemilihan presiden ke MPR.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Pilihan MPR mengamandemen tidak berasal dari kehendak rakyat banyak tapi dari proses negosiasi politik. Kalau memang keinginannya untuk menyalurkan aspirasi publik kenapa tidak dikampanyekan dalam pemilu yang lalu” kata Feri.

Menurut Feri, pengembalian pemilihan ke MPR itu diduga karena elit politik tidak mampu bersaing untuk memenangkan hati pemilih pada pemilu berikutnya. Sehingga mereka memutuskan menempuh jalur mudah untuk menentukan proses demokrasi di ruang elit.

Ester Arlin 

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prancis Resmi Jamin Hak Aborsi dalam Konstitusi

52 hari lalu

Ilustrasi aborsi. Chip Somodevilla/Getty Images
Prancis Resmi Jamin Hak Aborsi dalam Konstitusi

Prancis resmi mengabadikan hak untuk aborsi dalam konstitusinya, setelah dua majelis parlemen menyetujui amandemen.


Bertemu Airlangga Hartarto, Jimly Asshiddiqie Minta Pemerintah Terima Hak Angket

59 hari lalu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam pengambilan putusan UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres serta memberi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak lagi menyidangkan perkara Pemilu. TEMPO/Subekti.
Bertemu Airlangga Hartarto, Jimly Asshiddiqie Minta Pemerintah Terima Hak Angket

Jimly Asshiddiqie yang bertemu Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto menyampaikan sebaiknya pemerintah menerima penggunaan hak angket.


Catatan Sejarah UUD 1945 yang Disahkan Sehari Setelah Proklamasi Kemerdekaan

19 Agustus 2023

Pekerja menyiapkan dekorasi untuk persiapan peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, 30 Mei 2017. Saat itu Presiden Soekarno yang merupakan anggota BPUPKI berpidato di sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945. ANTARA/Sigid Kurniawan
Catatan Sejarah UUD 1945 yang Disahkan Sehari Setelah Proklamasi Kemerdekaan

Begini sejarah UUD 1945 dan perubahan yang pernah terjadi


Isu Amandemen, Arsul Sani: Ikuti Aturan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945

18 Agustus 2023

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Foto: Jaka/rni
Isu Amandemen, Arsul Sani: Ikuti Aturan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945

Amandemen UUD baik usulan MPR maupun DPD harus mengikuti aturan dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945


Jokowi Minta Amandemen UUD 1945 Dilakukan Pasca Pemilu 2024

18 Agustus 2023

Presiden Joko Widodo saat menghadiri Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jokowi Minta Amandemen UUD 1945 Dilakukan Pasca Pemilu 2024

Jokowi meminta Amandemen UU 1945 untuk memasukkan PPHN dilakukan pasca Pemilu 2024.


Pengamat Sebut Ide Bamsoet soal Amandemen UUD Berisiko Ditunggangi Kepentingan Sempit

16 Agustus 2023

Bamsoet dalam sambutannya saat meresmikan Sirkuit Zabaq, di Tanjung Jabung Timur, Jambi, Minggu (5/12/21).
Pengamat Sebut Ide Bamsoet soal Amandemen UUD Berisiko Ditunggangi Kepentingan Sempit

Khoirul Umum menanggapi ide amandemen parsial UUD dapat berisiko ditunggangi kepentingan sempit penundaan pemilu 2024


Menkopolhukam Mahfud Md Persilakan UUD 1945 Diamandemen

16 Agustus 2023

Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) bersama Ketua DPR Puan Maharani (tengah) dan Ketua DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti (kanan) memimpin Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 16 Agustus 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Menkopolhukam Mahfud Md Persilakan UUD 1945 Diamandemen

Mahfud Md mengatakan gagasan amendemen UUD 1945 merupakan usulan yang biasa dalam dinamika politik.


Surya Paloh Anggap Menarik Pidato Ketua DPD soal MPR Jadi Lembaga Tertinggi Negara

16 Agustus 2023

Sejumlah Anggota MPR RI saat menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI - DPD RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023. Dalam acara tersebut Presiden Jokowi akan menyampaikan laporan kinerja lembaga - lembaga negara dan pidato kenergaraan dalam rangka HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Surya Paloh Anggap Menarik Pidato Ketua DPD soal MPR Jadi Lembaga Tertinggi Negara

Surya Paloh menilai gagasan tersebut merupakan sesuatu yang baik, karena nantinya pemilihan presiden akan dipilih kembali lewat MPR RI.


Mahfud MD Pastikan Tidak Ada Penundaan Pemilu 2024, Bisa Berdampak Negara Chaos

26 Maret 2023

Menko Polhukam, Mahfud MD memberi keterangan terkait investigasi Tragedi Kanjuruhan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022. Mahfud MD mengatakan, hari ini merupakan batas akhir Tim Gagabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan untuk bekerja. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mahfud MD Pastikan Tidak Ada Penundaan Pemilu 2024, Bisa Berdampak Negara Chaos

Menko Polhukam Mahfud MD memastikan Pemilu 2024 tidak akan diundur seperti yang dikhawatirkan banyak pihak. Bahkan, sehari pun tidak akan ditunda


Wacana Penghapusan Jabatan Gubernur Dinilai BIsa Membuka Pintu Amandemen UUD 1945

8 Februari 2023

Presiden Jokowi Komentari Usulan Jabatan Gubernur Dihapus
Wacana Penghapusan Jabatan Gubernur Dinilai BIsa Membuka Pintu Amandemen UUD 1945

Wacana penghapusan jabatan gubernur dinilai bisa membuka pintu Amandemen UUD 1945.