TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 76,78 persen pembaca Tempo.co mendukung Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (perpu KPK). Ini terungkap dalam polling yang dilakukan Tempo.co periode 30 September-7 Oktober 2019.
Polling tersebut diikuti 1964 responden. Mereka ditanyakan apakah setuju jika Presiden Jokowi segera mengeluarkan perpu KPK. Ini tak lepas dari anggapan banyak pihak bahwa UU KPK hasil revisi melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
Hasilnya, sebanyak 1.508 responden (76,78 persen) responden setuju Jokowi mengeluarkan perpu KPK. Sementara yang tidak setuju sebanyak 422 responden (21,49 persen), dan yang menjawab tidak tahu sebanyak 34 responden (1,73 persen).
Dukungan penerbitan Perppu KPK dalam polling Tempo.co ini punya nilai yang hampir sama dengan hasil sigi Lembaga Survei Indonesia (LSI). Hasil survei itu menunjukkan 76,3 persen publik setuju Jokowi menerbitkan perpu KPK. "Lebih dari tiga per empat publik yang tahu (isu revisi UU KPK), setuju presiden mengeluarkan Perpu KPK," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan di Hotel Erian, Jakarta, Ahad, 6 Oktober 2019.
Pengamat politik, Syamsuddin Haris, berharap Jokowi membaca hasil survei tersebut. "Ternyata apa yang kami gelisahkan juga menjadi kegelisahan publik mengenai KPK dan Perpu KPK," kata Syamsuddin di Hotel Erian, Jakarta, Ahad, 6 Oktober 2019.
Dukungan publik ini berbeda dengan suara partai-partai politik. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, contohnya. Partai pengusung utama Jokowi ini secara terang-terangan menolak penerbitan perpu KPK. Ketua PDIP Bambang Wuryanto meminta para penolak UU KPK untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi saja. "Bukan dengan perpu. Clear. Kalau begitu (perpu terbit) gimana? Ya, mohon maaf Presiden enggak menghormati kita, dong," ucapnya di Gedung DPR, Senayan, Jumat, 27 September 2019.
Namun rupanya Jokowi masih terus menimbang-nimbang soal perpu KPK. "Presiden masih mempertimbangkan semua masukan," kata Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden Ifhdal Kasim soal dukungan penerbitan perpu KPK, Ahad, 6 Oktober 2019.
Pegiat antikorupsi meminta Jokowi tak tunduk pada tekanan partai. Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan jika Jokowi segera menerbitkan perpu KPK maka, kata Feri, bukan tidak mungkin masyarakat dan mahasiswa menganggap Jokowi telah menghidupkan kembali KPK. "Maka dari itu harus segera diterbitkan dan jangan takut diancam partai," kata Feri ketika dihubungi pada Senin, 7 Oktober 2019.